Anewspatron.com, Kundur_Karimun - Pembangunan rumah susun (Rusun) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Batu di duga abaikan undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang jasa konstruksi, dengan menggunakan berbagai jenis material   diduga ilegal.

Hal tersebut ramai disuarakan banyak pihak, karena dalam konteks proyek pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya bertanggung jawab, mengingat PPK memiliki peran sentral dan tanggung jawab hukum untuk memastikan berbagai jenis bahan material yang digunakan, sudah sesuai peruntukan.

Undang-undang jasa konstruksi (UUJK) No 2 Tahun 2017, dengan jelas mengatur tentang penyelenggaraan, keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan jasa konstruksi, untuk mencapai kualitas sebuah proyek yang dibangun dengan menggunakan uang rakyat.

Beberapa waktu lalu awak media ini sempat melakukan investigasi ke pembangunan Rusun RSUD Tanjung Batu, untuk menemui konsultan pengawas proyek dan meminta pendapat terkait penggunaan material ilegal yang kerap di bicarakan di kalangan masyarakat.

Namun konsultan pengawas proyek tersebu, dengan cepat dan kilat kilat pergi seraya mengatakan, bahwa penggunaan material tersebut tidak bermasalah dan dibenarkan secara aturan, tuturnya, seakan tidak mau diminta keterangan.


Menanggapi hal tersebut, HM.Asyura salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Kundur, yang merupakan mantan ketua DPRD Kabupaten Karimun, angkat bicara saat ditemui di kediamannya pada Jum’at (30/1/2026)

Menurutnya, ketika sebuah proyek yang bernilai puluhan milyar menggunakan material yang diduga ilegal tidak bersertifikat, atau hasil tambang tanpa izin sudah tentu tidak sesuai spesifikasi teknis, oleh sebab itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap gagal melakukan pengendalian kontrak, ucapnya.

Seharusnya PPK bekerja atau bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, meskipun pelaksanaan teknis UU 2/2017 telah diatur dalam PP No 14 tahun 2021 atas perubahan PP No 22 Tahun 2020,tentang peraturan pelaksanaan UU jasa konstruksi.

Kendati demikian HM.Asyura meminta agar penegak hukum yang berwenang, untuk memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  selaku pengawas spesifikasi teknis (Quality Control) terhadap pembangunan Rusun RSUD Tanjung Batu yang diduga menggunakan berbagai jenis material ilegal agar uang rakyat yang gunakan untuk pembangunan tersebut, sesuai yang direncanakan.

Secara aturan PPK wajib memastikan material yang digunakan oleh kontraktor sudah sesuai dengan kontrak atau spesifikasi teknis (Spektek) dan PPK berhak menolak material yang tidak sesuai.

Selain PPK, kontraktor juga harus bertanggung jawab karena membeli material ilegal dapat disamakan dengan penadah, oleh karenanya kontraktor dapat dipidana, selain itu kontraktor juga dapat dikenai pengurangan nilai kontrak dan pemberian peringkat buruk dalam evaluasi kinerja (blacklist) tutur HM.Asyura mengakhiri.

( Majid/Anp**)