PT. PATRON BINTANG MEDIA

No Akta Notaris : 04 29 Mei 2021

Sk Menkumham : 

AHU-0036230.AH.01.01.TAHUN 2021

NPWP 42620.777.5-223000


PEMBINA

Irjend Pol Djoko Rudi. E, S.H,.S.Ik,.MH, M.Si.


SUSUNAN REDAKSI


PIMPINAN UMUM/PENANGGUNG JAWAB

- Andi Acok

PIMPINAN PERUSAHAAN

- Akhmad Mushawwir

PEMIMPIN REDAKSI

- Andi Acok

Wakil pimpinan Redaksi

-Abdul Majid

DEWAN PENASEHAT

- Brigjend TNI AD (Purn) Drs Abdul Salam

DEWAN REDAKSI

- Andi Acok

- Abdul Rahman/Ringgo


PENASEHAT HUKUM

- Santo Batara Lubis, S.H

- Patas Sulaiman Rambe, S.H

PENASEHAT I :

- Ali

STAFF KEUANGAN :

- Suriyani Mega


MARKETING / IKLAN :

- Trisie Fitri Ulandari, SH

- Suriyani Mega

IT SUPPORT :

- Kang Narno

ADMIN :

1. Abdul Rahman/Ringgo

2. Saddah Barira

KONTEN VIDEO :

- Akhmad Mushawwir

- Abdul Rahman/Ringgo

- Icha

FOTOGRAFER :

- Abdul Rahman/Ringgo 

REPORTER :

- Abdul Rahman/Ringgo

- Ahmad Ataullah, SE

- Saiful Hadi

1. BATAM KOTA

Kabiro : 

- Munir Syah Alam.M,.SH

Wartawan : 

- Emsal

- Hartono

- Lie Chen


2. TANJUNG PINANG

Kaperwil :

- Biqi Yusa Putra

-

3. BIRO KECAMATAN KUNDUR

- Syafrianto

- Resma

4. LINGGA

-

5. ANAMBAS

-

6. BINTAN

-

7. PROVINSI RIAU

-

8. PROVINSI DKI JAKARTA

Kaperwil :

- Marwanto Junior

9. PROVINSI BANTEN TANGERANG

Kaperwil :

- Andrea Abdul Rahman Piri, S.H,.MH

Wartawan : 

- Akhmad Dasuki, S.H

- Mahdi, S.H

- Isro Sunaryo

Kabiro Lebak Banten

-

10. PROVINSI ACEH

Kaperwil :

Kabiro Gayo Lues :

- Jabat Sumbdha

Wartawan :

11. PROVINSI JAMBI

Kaperwil :


Alamat Redaksi :

Jl. Kapling Blok. A no.9. Kel. Kapling. Kec. Tebing. Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau. 29663.

Email : patronbintangmedia@yahoo.com / Contact 081277410888

KONTAK IKLAN

SURIYANI MEGA 082391318188

Email : suryanimega78@gmail.com

No. Rekening :

- BRI : 0618-01-008345-53-4 ( PT. PATRON BINTANG MEDIA )

- BNI : 1007197479 

PERHATIAN : Jurnalist/Wartawan Media Online anews patron dalam menjalankan tugas sebagai sosial kontrol mendapat perlindungan hukum sesuai dengan amanah UU PERS No.40 Tahun 1999 Pasal 8 dikatakan, ‘’Dalam melaksanakan profesi tugas wartawan mendapat perlindungan hukum, Wartawan Media anews patron selalu dilengkapi Identitas diri (KTA) Kartu Tanda Anggota & Surat Tugas Liputan. Terima kasih kepada semua pihak yang Sudah membantu kelancaran tugasnya dan apresiasi kami kepada mereka yang penuh kesadaran tidak memberikan uang dan/atau apapun barang yang mempengaruhi independensi pemberitaan.

Tetap menjunjung tinggi pada UU No.40/1999 tentang Pers Republik Indonesia & Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan merugikan dan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) dan hukum yang berlaku bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT. BINTANG PATRON MEDIA

Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.Wartawan anews patron Dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Anews Patron atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi redaksianewspatron@gmail.com melalui surat elektronik ke: redaksianewspatron@gmail.com atau WA Official 081277410888.Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi http://www.anewspatron.com.Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Anews Patron, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksianewspatron@gmail.com dengan menggunakan subjek: Hak Jawab. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.