PT. PATRON BINTANG MEDIA
No Akta Notaris : 04 29 Mei 2021
Sk Menkumham :
AHU-0036230.AH.01.01.TAHUN 2021
NPWP 42620.777.5-223000
PEMBINA
Irjend Pol Djoko Rudi. E, S.H,.S.Ik,.MH, M.Si.
SUSUNAN REDAKSI
PIMPINAN UMUM/PENANGGUNG JAWAB
- Andi Acok
PIMPINAN PERUSAHAAN
- Akhmad Mushawwir
PEMIMPIN REDAKSI
- Andi Acok
Wakil pimpinan Redaksi
-Abdul Majid
DEWAN PENASEHAT
- Brigjend TNI AD (Purn) Drs Abdul Salam
DEWAN REDAKSI
- Andi Acok
- Abdul Rahman/Ringgo
PENASEHAT HUKUM
- Santo Batara Lubis, S.H
- Patas Sulaiman Rambe, S.H
PENASEHAT I :
- Ali
STAFF KEUANGAN :
- Suriyani Mega
MARKETING / IKLAN :
- Trisie Fitri Ulandari, SH
- Suriyani Mega
IT SUPPORT :
- Kang Narno
ADMIN :
1. Abdul Rahman/Ringgo
2. Saddah Barira
KONTEN VIDEO :
- Akhmad Mushawwir
- Abdul Rahman/Ringgo
- Icha
FOTOGRAFER :
- Abdul Rahman/Ringgo
REPORTER :
- Abdul Rahman/Ringgo
- Ahmad Ataullah, SE
- Saiful Hadi
1. BATAM KOTA
Kabiro :
- Munir Syah Alam.M,.SH
Wartawan :
- Emsal
- Hartono
- Lie Chen
2. TANJUNG PINANG
Kaperwil :
- Biqi Yusa Putra
-
3. BIRO KECAMATAN KUNDUR
- Syafrianto
- Resma
4. LINGGA
-
5. ANAMBAS
-
6. BINTAN
-
7. PROVINSI RIAU
-
8. PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil :
- Marwanto Junior
9. PROVINSI BANTEN TANGERANG
Kaperwil :
- Andrea Abdul Rahman Piri, S.H,.MH
Wartawan :
- Akhmad Dasuki, S.H
- Mahdi, S.H
- Isro Sunaryo
Kabiro Lebak Banten
-
10. PROVINSI ACEH
Kaperwil :
-
Kabiro Gayo Lues :
- Jabat Sumbdha
Wartawan :
-
11. PROVINSI JAMBI
Kaperwil :
Alamat Redaksi :
Jl. Kapling Blok. A no.9. Kel. Kapling. Kec. Tebing. Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau. 29663.
Email : patronbintangmedia@yahoo.com / Contact 081277410888
KONTAK IKLAN
SURIYANI MEGA 082391318188
Email : suryanimega78@gmail.com
No. Rekening :
- BRI : 0618-01-008345-53-4 ( PT. PATRON BINTANG MEDIA )
- BNI : 1007197479
PERHATIAN : Jurnalist/Wartawan Media Online anews patron dalam menjalankan tugas sebagai sosial kontrol mendapat perlindungan hukum sesuai dengan amanah UU PERS No.40 Tahun 1999 Pasal 8 dikatakan, ‘’Dalam melaksanakan profesi tugas wartawan mendapat perlindungan hukum, Wartawan Media anews patron selalu dilengkapi Identitas diri (KTA) Kartu Tanda Anggota & Surat Tugas Liputan. Terima kasih kepada semua pihak yang Sudah membantu kelancaran tugasnya dan apresiasi kami kepada mereka yang penuh kesadaran tidak memberikan uang dan/atau apapun barang yang mempengaruhi independensi pemberitaan.
Tetap menjunjung tinggi pada UU No.40/1999 tentang Pers Republik Indonesia & Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan merugikan dan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) dan hukum yang berlaku bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT. BINTANG PATRON MEDIA
Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.Wartawan anews patron Dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Anews Patron atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi redaksianewspatron@gmail.com melalui surat elektronik ke: redaksianewspatron@gmail.com atau WA Official 081277410888.Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi http://www.anewspatron.com.Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Anews Patron, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksianewspatron@gmail.com dengan menggunakan subjek: Hak Jawab. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Komentar