Anewspatron.com-Karimun | Para Nelayan di Kabupaten Karimun khususnya di Perairan Desa Pongkar, Kecamatan Tebing resah adanya aktivitas Kapal Besar Isap Timah di Zona Tangkap Nelayan.

Para Nelayan Penangkap ikan, Mazlan dan Zamir Baru menebar Jaring di Perairan desa Pongkar tiba - tiba Sebuah Kapal Isap Timah "ARMADA JEIHAN NABILA" Berukuran besar menambrak jaring Nelayan, Kamis (12/8/2021).

Salah satu awak Kapal Isap Timah sempat mengatakan kepada nelayan kenapa mereka menjaring didaerah Perairan Pongkar. Perkataan itu menjadi lonjakan amarah para nelayan.

"Ini zona Tangkap Kami, Tempat nenek Moyang kami dari zaman dahulu menangkap ikan, jika zona tangkap kami dirusak, anak-anak kami mau Makan apa ! " Tutur Tegas Para Nelayan kepada awak  kapal isap Timah setelah ditanya " Kenapa menjaring disini "?
Tampak Kapal Isap Timah Armada Jeihan Nabila Saat Menabrak Jaring Nelayan
Terkait peristiwa Yang sangat Miris tersebut, para nelayan gagal melakukan kegiatan menjaring ikan.
Para nelayan juga mengalami kerugian yang tidak sedikit,  Mazlan merugi 8 utas Jaring dan Zamir merugi 7 utas Jaring.

Setelah Pristiwa tersebut,  Ketua Nelayan (Rahim),tokoh masyarakat, Ormas Dan Penerima Kuasa Mendatangi Kapal isap Timah untuk meminta Pertanggung jawaban atas kejadian itu dan sekaligus menanyakan Keterkaitan Masalah Amdal Kapal isap timah tersebut.

Pihak nelayan meminta kapal isap timah tersebut untuk sementara memberhentikan pengoperasian, sebelum ada kesepakatan, di tambahkan oleh Tokoh masyarakat mempertanyakan masalah izin/Amdal dan pihak kuasa kapal tidak bisa memperlihat kan izin/Amdal tersebut.

Ketua nelayan (Rahim) desa pongkar,meminta kepada pihak timah untuk mengadakan pertemuan secara resmi yang menghadirkan pihak timah, pemerintah dan pihak nelayan.

" Kami minta Pihak Kapal Isap Timah berhenti beroperasi sebelum ada kesepakatan atau adakan pertemuan resmi dari pihak timah, pemerintah dan nelayan ", Ujar Rahim.

Disamping itu, Ketua PAC Patron Kecamatan Tebing, Ardiono mengatakan " Amdal dan ijin mestinya transfaran berdasarkan undang undang tetapi kenyataanya tidak, Oleh Karena itu Dimohonkan Kepada Pihak - Pihak Terkait seperti KPK,Mentri Kelautan, dan Mentri Perhubungan untuk Turun Langsung ke Desa Pongkar, Kebupaten Tanjung Balai Karimun - Kepri tentang masalah Pengoperasian Kapal Isap Timah di Perairan Karimun Agar tidak menjadi Polemik Di Masyarakat, dan Kepada instansi terkait seperti Gubernur Kepri, DLH Provinsi, Bupati Karimun dan DLH Kabupaten Janganlah Terkesan tutup Mata terhadap Polemik terjadi di Desa Pongkar yang Bertanya - tanya Masalah Keterkaitan Amdal / ijin kapal isap timah tersebut agar masalah ini tidak berlarut - larut." Tuturnya Tegas.(PSR, S.H)