Anewspatron.com, Kundur_Karimun - Patgulipat izin pertambangan pasir darat di Kundur, yang mencaplok zona atau kawasan pertanian dan berpotensi melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta berbagai perundang-undangan, kian mendapat penolakan dari banyak pihak.

Penolakan terjadi karena diketahui Kundur, Kundur Barat dan juga Kundur Utara, merupakan zona atau kawasan pertanian dan perindustrian berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun, yang telah ditetapkan melalui Perda No 3 Tahun 2021.

Secara hukum dan peraturan perundang-undangan, menambang di zona pertanian tidak hanya melanggar RTRW, namun sudah dapat dipastikan melanggar berbagai Undang-Undang yang berlaku.

UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mana pada pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang untuk dialih fungsikan.

Selain UU No 41 Tahun 2009, perizinan tambang pasir darat di Kundur Utara dan Kundur Barat juga, berpotensi kuat melanggar UU No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU minerba).


Dan pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) tentang tambang pasir yang merusak lingkungan, mencemari air, atau mengubah morfologi sungai maupun lahan pertanian yang dapat dikenai pasal perusakan lingkungan.

Kendati demikian, penegak hukum seperti kepolisian dan juga kejaksaan diminta bertindak sesuai amanat UU, setidaknya mengacu kepada UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perpu No 2 Tahun 2022 menjadi UU, tentang adanya perubahan terkait UU minerba, bahwa penambangan di zona pertanian dapat di sanksi dengan hukuman yang berat karena dianggap melakukan penambangan ilegal dan merusak lahan pangan.


Kehadiran PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera yang merupakan bagian dari Tridaya Group sudah berencana akan melakukan penambangan di pulau Kundur dengan tepatnya di Kelurahan Sawang dengan lahan lebih kurang seluas 170 hektar.

Selain Tridaya, dikabarkan oleh banyak pihak dilapangan, bahwa salah satu perusahaan raksasa yang sudah memasukkan alat berat dan alat-alat tersebut di kabarkan milik PT Energi Pasir Indonesia, akan melakukan penambangan di Kundur Utara tepatnya di Desa Teuk Radang dengan luas lahan sekitar 500 hektar.

Tidak hanya dua perusahaan tersebut, tapi masih ada dua perusahaan lain yang akan beroperasi di Desa Kundur Kecamatan Kundur Barat, dikabarkan memiliki lahan yang harus ditambang seluas 117 hektar untuk dua perusahaan.

Kendati dengan dikabarkannya empat perusahaan tambang pasir darat, yang akan beroperasi di dua Kecamatan, Kecamatan Kundur Barat dan Kundur Utara telah membuat banyak pihak di pulau Kundur sangat khawatir karena akan mengubah peta pulau Kundur dari zona pertanian menjadi zona tambang, padahal RTRW sudah jelas Kundur merupakan zona Pertanian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Patriot Nasional (Patron) Kecamatan Kundur, angkat bicara saat dimintai tanggapannya di Tanjung Batu, Kamis (15/01/2026).

Menurutnya, dirinya sangat menyayangkan jika Kundur yang merupakan zona pertanian dan perindustrian akan berubah pungsi menjadi lahan atau kawasan pertambangan.

Dikatakan Sapri, seharusnya Pemerintah Kabupaten Karimun yang sudah mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Perda No 3 Tahun 2021, tidak semena-mena memberikan rekomendasi atas kehadiran para pemilik perusahaan tambang yang berencana akan melakukan penambangan di Kundur Barat dan Kundur Utara, karena dua Kecamatan tersebut merupakan zona atau kawasan pertanian.

Dan seharusnya penegak hukum ikut andil dalam melakukan penegakan hukum, sesuai tugas dan pungsinya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, tutur Sapri selaku Ketua Patriot Nasional (Patron) Kecamatan Kundur.

Hal yang sama di ucapkan oleh para tokoh dan punggawa, Forum Komunikasi Masyarakat Kepulauan Kundur (FKMKK) saat melakukan pertemuan, beberapa waktu lalu di Cafe Selera Anda KM 6 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur.

Para tokoh atau para punggawa FKMKK dalam pertemuan terebut membahas terkait rencana penambangan pasir darat di dua Kecamatan, yakni Kundur Barat dan Kundur Utara, dan secara keseluruhan menolak karena lokasi yang di rencanakan merupakan zona pertanian sesuai RTRW dan Perda Kabupaten Karimun.

Diberitakan pada edisi sebelumnya, Persatuan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang (PMNKS) juga menolak rencana tambang pasir darat di Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat, karena rencana kegiatan penambangan pasir darat tersebut melanggar RTRW dan mengangkangi berbagai Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku. (Majid)