Anewspatron.com, Kundur, Karimun - Sampah kian menjadi keluhan yang tidak berakhir di Kecamatan Kundur, sebagai tamparan dari kegagalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun yang tak terselesaikan.

Seharusnya secara hukum Pemerintah Kabupaten Karimun, tetap memikul tanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah yang tidak terangkut akibat dari kurangnya armada, seharusnya kurangnya armada tidak menjadi sebuah alasan sehingga sampah tidak dapat dikelola dengan benar dan menumpuk sampai membusuk dibanyak tempat.

Pemerintah Kabupaten Karimun, wajib menjamin pengelolaan sampah secara hukum dan konstitusional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang mana Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, dengan wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, mencakup pengangkutan dari tempat pembuangan sementara (TPS) menuju tempat pembuangan akhir (TPA).

Hal tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengatasi dampak kesehatan, akibat sampah yang menumpuk karena tidak diangkut dan berpotensi menyebabkan pencemaran serta gangguan kesehatan, dan seharusnya pemerintah daerah (Pemda) bertanggung jawab untuk mitigasinya.


Menanggapi hal tersebut, H.M Asyura tokoh masyarakat Kecamatan Kundur, yang dihubungi awak media ini, Selasa (23/12/2025) angkat bicara, terkait banyaknya sampah yang menumpuk di pinggir jalan khususnya di Kecamatan Kundur.

Disampaikan H.M Asyura, sampai saat ini di Kecamatan Kundur, sampah merupakan hal yang belum mendapat solusi dari pemerintah daerah (Pemda), meskipun informasi yang kita dengar persoalan sampah sudah dikelola pihak ketiga, namun masih tetap gagal dan belum dapat diatasi, sehingga kembali menjadi keluhan masyarakat khususnya pemilik ruko di sepanjang jalan Kecamatan Kundur.

Herannya sampah seringkali dibiarkan menumpuk bahkan sampai membusuk dengan dalih armada kurang dan juga sedang mengalami kerusakan, sementara masyarakat harus membayar retribusi tepat waktu, sehingga memicu keluhan dari masyarakat karena tidak menerima jasa dengan layak.

Menurutnya, jika sampah tetap dibiarkan menumpuk, sudah jelas hal tersebut akan berpotensi menjadi sebuah pelanggaran peraturan terkait perlindungan lingkungan yang berisiko  menimbulkan bahaya kesehatan masyarakat.

Dan tidak berhenti sampai di situ ungkap, H.M Asyura, pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya bertanggung jawab pada pengangkutan saja, akan tetapi harus mencakup penanganan secara keseluruhan, seperti kekurangan armada, masalah manajemen anggaran maupun operasional yang wajib diselesaikan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah yang sampai membusuk seperti saat ini, ujar H.M Asyura.

Tak jauh beda yang disampaikan beberapa masyarakat Kecamatan Kundur, yang berjualan di pasar tani Kecamatan Kundur, persoalan sampah di Kecamatan Kundur dari zaman nun hingga kini tak kunjung mendapat solusi.

Kerap kali sampah terlambat untuk diangkut dan dibiarkan menumpuk di sepanjang jalan, sehingga mengeluarkan ulat dan menimbulkan bau yang cukup menyengat, dikhawatirkan akan menjadi sumber penyakit, tuturnya.(MJ)