![]() |
| Ket; Lokasi Rencana Penambangan Pasir Darat di Kelurahan Sawang |
Pemerintah Kabupaten Karimun dan juga Provinsi Kepri, telah membuat kesepakatan bahwa pulau Kundur, merupakan salah satu pulau yang menjadi fokus utama dalam meningkatkan komoditas unggulan pertanian seperti, Kelapa, Gambir, Getah dan Sayuran.
Dengan demikian pulau Kundur merupakan salah satu pulau yang ditunjuk sebagai pusat pengembangan yang menjadi lumbung pangan di Kepulauan Riau baik oleh pemerintah Kabupaten Karimun dan juga Provinsi Kepri.
Ironisnya semua hal tersebut terkesan diabaikan oleh pemimpin Kabupaten (Bupati) yang berkuasa saat ini, bahkan para Wakil Rakyat (DPRD) turut bungkam, mengenai akan adanya rencana penambangan pasir darat di pulau Kundur yang sudah jelas melanggar dan mengangkangi Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan, yang berkelanjutan.
Rencana penambangan pasir darat di Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat, sudah jelas menyalahi UU No 41 Thn 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan, serta bertujuan melindungi lahan pertanian dari alih pungsi menjadi non pertanian, termasuk untuk kegiatan pertambangan.
Disisi lain, rencana tata ruang wilayah (RTRW) termasuk penetapan zona pertanian dan pertambangan, diatur dalam UU No 26 Thn 2007 tentang penataan ruang dan mengenai RTRW di suatu wilayah tentang kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan pada dasarnya dilarang.
Dan secara umum, aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan di atas lahan yang sudah ditetapkan sebagai zona pertanian, jika lahan tersebut merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sudah diatur dalam perundang-undangan untuk melindungi ketahanan pangan secara nasional.
Menanggapi hal tersebut, Jumari alias Igut, Ketua Perwakilan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang (PMNKS) meminta agar rencana penambangan pasir darat tepatnya di dusun layang Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat, untuk dilakukan pengkajian ulang, sebelum tambang mulai beroperasi.
Menurut Jumari, Sudah bukan rahasia umum, bahwa setiap penambangan efeknya sangatlah luas dan serius akibat kerusakan lingkungan baik sewaktu penambangan berjalan maupun dari bekas tambang, mencakup masalah kesehatan fisik, hilangnya sember daya alam, dan risiko bencana.
Dampak itu semua bersifat jangka panjang serta dapat mengancam keselamatan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang, ucap Jumari, saat dijumapai awak media ini Senin (1/12/2025) di dusun muka limus Kelurahan Sawang.
Ditempat yang sama, Aidil wakil Ketua dan Amir sekretaris, Perwakilan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang (PMNKS) meminta agar rencana beroperasinya tambang pasir darat tersebut untuk di kaji ulang, mengingat efeknya kepada masyarakat non nelayan dan juga nelayan, yang non nelayan sudah tentu akan berdampak pada lingkungan sekitar, dan untuk nelayan sudah tentu akan mendapatkan dampak dari Jetty (Barge Harbor) yang menjadi sarana stok file di tepi laut, ucapnya.
Khalid dan Karim, juga mengharap agar semua pihak baik pemerintah Kabupaten dan juga Kecamatan serta Kelurahan untuk mengambil sikap terkait rencana penambangan pasir darat di Kelurahan Sawang.
Sebagai mana kita ketahui, sudah banyak bekas tambang pasir di pulau Kundur bukan saja di Kelurahan Sawang yang tidak terawat yang akhirnya menjadi kolam maut bagi masyarakat, ucap Khalid dan Karim singkat dan penuh harap.(Majid)

Komentar