Anewspatron.com, Kundur_Karimun - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
di Desa Prayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Tahun Anggara 2024.
Penetapan tersangka telah didasarkan pada serangkaian tindakan penyidikan oleh Tim Penyidik dan hasil ekspose perkara yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik
Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.
Sehingga Tim Penyidik berpendapat berbagai alat telah bukti sudah cukup sebagaimana diatur pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan adanya tindakan Perbuatan Melawan Hukum oleh tersangka, sehingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan tersangka dengan inisial “TM” selaku Kepala Desa Prayun, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT- 126 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 Tanggal 12 Agustus 2025.
Sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan
Negeri Karimun di Tanjung Batu telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 (Tiga Puluh Dua) saksi, dan 1 (Satu) Ahli. Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti surat dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya.
Adapun modus yang dilakukan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Desa, ya itu dengan melakukan pencairan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa
melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya, namun langsung mengambil alih
akun CMS desa yang seharusnya dipegang oleh Bendahara Desa dan Operator CMS
desa, sehingga Kepala Desa dapat mencairkan Anggaran Desa tanpa melibatkan
Perangkat Desa Lainnya.
Kemudian, ditemukan juga fakta Kepala Desa Prayun langsung mengalihkan anggaran Desa ke ke rekening pribadi milik istrinya, yaitu saksi dengan inisial “UH” sebesar Rp.515.212.000,- (Lima Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa prayun, terdapat
beberapa kegiatan yang berasal dari Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Sehingga, terhadap pekerjaan-pekerjaan yang tidak selesai atau mangkrak, dan pengeluaran anggaran yang tidak didukung bukti sah, sehingga terjadi penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, kurang lebih sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap tersangka berinisial “TM” dengan didampingi
oleh Penasehat Hukum.
Dalam hasil pemeriksaan kesehatan tersangka inisial “TM” dinyatakan dalam keadaan sehat.
Sehingga, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT – 127 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 Tanggal 12 Agustus 2025 dengan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai dari Tanggal 12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Bahwa Tersangka “TM” melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDIAIR Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan
dalam mengamankan aset negara melalui keberhasilan penegakan hukum, serta
komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang objektif, profesional dan akuntabel. (Majid)
Komentar