Anewspatron.com, Karimun - Perkara narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak mendominasi dalam pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun , Rabu (1/7/2025).
Kajari Karimun Pryambudi
yang memimpin pemusnahan barang bukti mengatakan, ada sejumlah 77 perkara yang dilakukan pemusnahan barang bukti.
"Hari ini Rabu tanggal 2 Juli 2025 kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti seluruhnya 77 perkara,yaitu
74 perkara tindak pidana umum dan
3 perkara tindak pidana khusus perkara cukai ribuan batang rokok berbagai merek yang tadi sudah dimusnahkan," kata Kajari Priyambudi , usai pemusnahan.
Priyambudi menyebutkan, mirisnya dari ratusan perkara itu, narkoba menempati urutan teratas kemudian disusul perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Ia menyampaikan, metode pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dilarutkan dalam air lalu dihancurkan menggunakan mesin blender,urai Kajari.
"Untuk handphone kita ketuk pakai alat martel ,kemudian untuk ganja kita bakar bersama dengan barang bukti pakaian dan rokok," cetus Kajari.
Kajari Priyambudi menambahkan, pemusnahan barang bukti terhadap perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah kita sidangkan dan sudah mempunyai kuota hukum tetap.
"Kita kumpulkan dalam periode satu semester itu, kemudian sama- sama kita lihat tadi diselesaikan oleh para tamu undangan baik SKPD maupun instansi Vertikal bersama sama memusnahkan berbahan bukti tidak berdana umum diantaranya narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi"ujar Kajari.
Artinya para terpidana maupun jaksa penuntut umum sudah tidak melakukan upaya hukum lagi sudah terakhir baik itu inkrah di tingkat pengendalian negeri maupun di tingkat Pengadilan Tinggi maupun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung dalam periode Januari hingga Juni 2025.
Kajari mengatakan kegiatan ini merupakan ujung dari kinerja bersama antar instansi penegak hukum dimulai dari rekan -rekan instansi penyidik, baik itu penyidik Polri penyidik PPNS , instansi vertikal penyidik Bea Cukai.
Kemudian setelah kita anggap berkasnya lengkap, kita limpahkan di persidangan melalui sebuah proses persidangan yang terbuka dan fair, kemudian diputus oleh majelis hakim dan terhadap barang bukti diputuskan dirampas untuk dimusnahkan.
Selanjut nya, perkara tindak pidana orang harta benda tindak pidana umum lainnya dan karena Pidum ,jenisnya berupa pakaian beberapa jenis handphone rata rata dari perkara percabulan atau persetubuan.
Kemudian juga perkara Kepabeanan yaitu merokok yang tidak dilekati cukai.
Kajari mengungkapkan bahwa untuk peringkat ranking di Karimun ini masih rekor dipegang oleh pegang narkotika mayoritas ,kemudian diikuti perkara percabulan atau persetubuan dan yang memprihatinkan grafik yang meningkat jumlahnya adalah baik korban perkara percabulan persetujuan itu korbannya di bawah umur atau anak anak.
Pelakunya juga di bawah umur. Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua. Ya selaku orang tua ini, saya yakin tekan rekan media ini juga orang tua punya anak anak juga di rumah.
Mari kita sama sama menyebarkan kesadaran bagi masyarakat luas untuk lebih memberikan pendidikan budi pekerti kepada anak anaknya, menjaga pergaulan anak anaknya diluar supaya terhindar dari musibah ya sebagai korban atau pelaku percabulan atau persetubuhan.
Dan kemudian untuk rekor narkotika juga sama, rekor masih dipegang narkotika sebagai perkara yang mayoritas karena letak geografis Karimun ini yang menghadap ke Selat malaka menjadi jalur perlintasan peredaran narkotika, baik jaringan internasional maupun jaringan nasional.
Dan ,yang menyedihkan ternyata tidak hanya jalur perlintasan tetapi juga target pemasaran sehingga masyarakat kita ini sudah semakin banyak yang menyalahgunakan narkotika padahal di tengah tengah beban perekonomian yang semakin sulit.
(Red/Anp**)
Komentar