ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun provinsi Kepulauan Riau jadi sorotan publik akibat rendahnya tingkat transparansi dalam publikasi laporan kinerja, meski regulasi nasional telah mengatur dengan jelas kewajiban transparansi, implementasi tapi kenyataan jauh dari harapan.  

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 secara eksplisit mewajibkan seluruh BUMD di Indonesia termasuk Kabupaten Karimun harus mengedepankan prinsip terbuka dan transparan.

Tegor, akademisi dari Universitas Karimun yang _concern_ dengan permasalahan ini, menyoroti pentingnya transparansi BUMD di Kabupaten Karimun.

"Ketidakterbukaan BUMD Kabupaten Karimun dalam mempublikasikan laporan kinerjanya merupakan pelanggaran terhadap prinsip_good corporate governance_ yang telah diamanatkan dalam PP No 54 Tahun 2017 menekankan kewajiban direksi untuk mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat maksimal 15 hari kerja setelah pengesahan." ungkap Tegor saat dikonfirmasi media, kamis (30/4/2025).

Lebih lanjut dikatakan, BUMD Kab-Karimun yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah di wilayah perbatasan, justru terkesan tertutup dalam berikan akses informasi kinerja kepada publik hal laporan triwulan maupun tahunan.

Pemerintah daerah Kabupaten Karimun perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh BUMD di wilayahnya menjalankan kewajiban transparansi sebagaimana diamanatkan oleh regulasi. Pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang tegas terhadap BUMD yang tidak memenuhi kewajiban publikasi laporan kinerja yang diterapkan.(Full**)