Anewspatron.com, Batam – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Kepulauan Riau, Adhanan Fadli, secara tegas mempertanyakan legalitas status lahan tempat berdirinya Montigo Resort yang berlokasi di kawasan Nongsa, Kota Batam. Dalam pernyataannya, ia menyoroti bahwa resort yang telah beroperasi sejak tahun 2012 tersebut diduga berdiri di atas kawasan hutan lindung.

Menurut Adhanan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa Tahun 2021-2041, kawasan tersebut masih termasuk dalam area hutan lindung dan belum pernah ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mengubah statusnya menjadi zona pariwisata.

"Hampir 80 persen bangunan Montigo Resort berdiri di atas lahan hutan lindung atau area DPCLS yang belum diubah statusnya. Kalau memang area tersebut belum dicabut statusnya dari hutan lindung menjadi kawasan pariwisata, kenapa dulu bisa mendapat izin membangun resort? Lalu bagaimana proses penyusunan Amdalnya?" ujar Adhanan, Senin (12/5).

Adhanan juga menyayangkan sikap pihak manajemen Montigo Resort yang menolak menerima kedatangan DPD IMM Kepri saat menyampaikan surat permohonan audiensi pada tanggal 8 Mei 2025. “Kami datang baik-baik untuk menyerahkan surat rapat dengar pendapat, tapi ditolak oleh manajemen. Ini bentuk arogansi dan tidak transparan,” tegasnya.

DPD IMM Kepri berencana akan menindaklanjuti temuan ini kepada sejumlah instansi terkait untuk memastikan legalitas pembangunan resort tersebut dan menagih transparansi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses perizinan dan pengelolaan kawasan.

“Kami ingin menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan semua pembangunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(NIR**)