Anewspatron.com, Jakarta - 3 Mei 2025 – Bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap tanggal 3 Mei, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyerukan perhatian serius terhadap masih adanya praktik intervensi dan penghalangan kerja jurnalis di Indonesia.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino, menyoroti kasus dugaan pemukulan dan penghalangan kerja wartawan yang terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Kasus tersebut dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Sulawesi Utara pada 20 Februari 2025 dengan nomor laporan: LP/B/145/II/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA. Namun, laporan tersebut hanya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP, meskipun terdapat indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1.

“AKPERSI memandang bahwa penghalangan tugas wartawan adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Kami meminta Polres Kota Bitung dan Polda Sulawesi Utara untuk menegakkan hukum secara profesional tanpa tunduk pada tekanan dari pihak manapun, termasuk dari ormas tempat terduga pelaku bernaung,” tegas Rino.

Menurut Rino, pihaknya mencium adanya dugaan intervensi oleh salah satu ormas, yakni Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bitung, yang disebut berupaya mempengaruhi jalannya penegakan hukum. Bahkan, terduga pelaku sempat menyampaikan bahwa “tidak ada yang bisa memenjarakan anggota kami,” yang menunjukkan indikasi arogansi dan dugaan upaya pembungkaman pers.

“Jika nanti terbukti ada rekayasa hukum dalam penanganan kasus ini, kami tidak segan membawa persoalan ini ke Mabes Polri. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mengawal proses hukum ini, demi menjaga marwah profesi wartawan dan integritas organisasi kami,” tambahnya.

Sidang kasus ini dijadwalkan kembali pada Senin, 5 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Bitung setelah sebelumnya ditunda karena salah satu saksi mengalami sakit.

“Saya yakin keadilan akan ditegakkan. Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Kami akan terus melawan segala bentuk penindasan terhadap wartawan,” ujar Tetty.

AKPERSI menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak jurnalis yang kerap menjadi korban kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi. Sebagai organisasi profesi yang baru, AKPERSI hadir untuk melindungi, mengembangkan profesionalisme wartawan, serta menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Rilis ini disampaikan oleh:
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI)
Jakarta, 03 Mei 2025

(Red/Anp)