Anewspatron.com, Karimun - Polres Karimun musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis Sabu hasil kerja sama antara Bea Cukai dan polres Karimun serta temuan warga yang diserahkan ke Kodim 0317/TBK dengan jumlah keseluruhan 9.118 gram di Mapolres Karimun, Kabupaten Karimun. Selasa (19/11/2024).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa bersama unsur dari Forkopimda, tokoh masyarakat dan perwakilan Ormas Anti Narkoba.

Narkotika dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air mendidih, dicampur dengan cairan pembersih lantai dan dibuang ke saluran pembuangan air.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan pemusnahan dilaksanakan dalam beberapa tahap yang pertama pemusnahan barang bukti hasil kerja sama antara Bea Cukai dan Kepolisian dan yang kedua hasil temuan warga diserahkan ke Babinsa setempat dan dibawa ke Makodim 0317/TBK.

“Pertama pemusnahan barang bukti hasil kerja sama antara Bea Cukai dan Kepolisian yang mana tersangkanya berinisial AA dengan barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih 118 gram. Kemudian yang kedua yaitu hasil temuan dari Kodim 0317/TBK dengan jumlah barang bukti kurang lebih 9 kilogram,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby.

Selain pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini, Polres Karimun juga merilis hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Karimun dalam waktu 2 minggu terakhir.

Dijelaskan Kapolres, dalam 2 Minggu terakhir ini Polres Karimun berhasil mengungkap 9 kasus dengan rincian untuk kecamatan Karimun tersangka 3 orang, kecamatan Meral tersangka 6 orang, kecamatan Tebing tersangka 2 orang, kecamatan Kundur 1 orang dan kundur Utara 1 orang.

“Jumlah barang bukti yang berhasil kami sita dari 9 kasus tersebut berjumlah 432,15 gram,” ungkap Kapolres.

Kapolres menyebut, pemusnahan dan pengungkapan tindak pidana narkotika kali ini, merupakan bukti nyata sinergitas antara Polres Karimun bersama instansi terkait, dalam rangka program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo.

“Ini merupakan salah satu kerja nyata kami dalam rangka mendukung program presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Guna pertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(Full**)