Anewspatron.com, Karimun - Pilkada Serentak 2024 telah usai Pesta demokrasi pilihan kepala daerah (Pilkada) Karimun menjadi tolok ukur kedewasaan berpolitik masyarakat di bumi berazam dengan berdemokrasi santun.
Saat awak media menghubungi
salah satu Paslon melalui WhatsApp guna konfirmasi terkait klaim kemenangan Paslon nomor 1, Jum'at (29/11/2024) beliau menuturkan.
"Hasil quick count Pilkada Karimun dari sejumlah lembaga survei bukan hasil resmi. Sebab, hasil hitung cepat itu masih berpotensi hasilnya meleset karena kesalahan input, data, ataupun dokumen", ujarnya.
Undang-Undang telah mengatur bahwa hasil resmi perolehan suara hanya mengacu pada rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU.
Dia juga menanggapi deklarasi kemenangan yang diumumkan oleh paslon nomor urut 1( satu), yang banyak beredar di media sosial, menurut dia, hanya KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berhak menyampaikan secara resmi hasil penghitungan suara.
Lebih lanjut dikatakan, untuk menjaga kondusif pilkada karimun
Kami hanya percaya pada pihak penyelenggara yaitu komisi pemilihan umum (KPU) Karimun, kalau hanya klaim untuk kemenangan kami pun juga bisa.
Kami Insyaallah bersama team kemenangan menunggu hasil dari KPU kabupaten Karimun semoga ada keputusan yang valid demi menjaga demokrasi yang bermartabat jujur, adil, pungkasnya.(Full**)
Komentar