Anewspatron.com, Karimun - Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Pramuka RT.005 RW.005 Kel. Tg, Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun. Senin (10/06/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 6 Juni 2024 yang mana kejadian itu terjadi Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 07.00 wib di Jl. Pramuka RT.005 RW.005 Kel. Tg,Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun.

Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira Jam 07.00 Wib korban melihat bahwa 2 buah besi penutup parit/selokan yang berada didepan rumah korban sudah tidak ada lagi yang dimana ternyata sepanjang jalan Pramuka yaitu didepan kantor Notaris Delfind Kiweikhang tepatnya didepan praktek dokter Bella Tandika juga besi penutup parit/selokan juga ikut hilang dicuri. Seminggu kemudian besi penutup parit/selokan yang berada di JI. Ampera sebelah Apotik Kimia Farma hilang dicuri. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Balai.

Selanjutnya menindaklanjuti laporan dari korban Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial K (24Th) di Jl. Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur sedangkan untuk rekannya inisial K (DPO).

Kapolsek Balai AKP Melky Sihombing, S.H menjelaskan adapun peran pelaku inisial K (24) sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah korban sedangkan untuk K (DPO) berperan sebagai pengambil besi kemudian memegang besi di belakang sepeda motor tersebut.” Jelas Kapolsek Balai

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengamati sekitaran pemukiman warga menggunakan dengan sepeda motor, kemudian secara bersama-sama mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah warga secara berulang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 ( satu ) Buah Helm, 1 ( satu ) Unit sepeda motor, 1 ( satu ) Helai baju kaos oblong, 1 (Satu) Helai celana pendek jeans, 1 (Satu) Pasang Sendal warna hitam sedangkan “Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.” Tutup Kapolsek Balai Karimun.(Rls_ANP)