ANEWSPATRON.COM, BATAM – Konflik lahan di Pulau Rempang, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, hingga hari ini belum ada titik temu kesepakatan antara pihak warga dengan pemerintah.

Hal itu dipicu rencana penggusuran permukiman warga terkait keinginan pemerintah menjadikan Rempang sebagai kawasan investasi terpadu.

Berawal masuknya Investasi PT. Makmur Elok Graha (MEG) yang telah disepakati MOU pada tahun 2004 dengan rencana pengembangan Pulau Rempang sebagai daerah Eco City.

Rencana relokasi tersebut pun ditolak oleh masyarakat Pulau Rempang, Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Terbaru, Aliansi Pemude Melayu Provinsi Kepri menggelar aksi demo di Kantor BP Batam, pada Rabu (23/8/2023) lalu.


Dalam aksi itu, ada beberapa tuntutan dari warga yaitu diantaranya menolak relokasi 16 titik Kampung Tua Rempang Galang, memberikan Pengakuan terhadap Tanah Melayu Rempang Galang, mengeluarkan legalitas resmi surat tanah masyarakat Rempang Galang.

Kemudian menghentikan Intimidasi terhadap masyarakat yang menolak relokasi Kampung Tua Rempang Galang, serta meminta maaf kepada masyarakat melayu Rempang Galang khususnya dan Masyarakat Melayu Kepri umumnya. 

Terkait hal ini, Ketua DPP Laskar Melayu Serumpun (LMS) Provinsi Kepulauan Riau, Datuk Panglima Besar Azman Zainal angkat bicara perihal rencana relokasi tersebut.

Menurutnya, Pemko Batam dan OB Batam seharusnya menyetujui dan menerima tuntutan warga menolak relokasi 16 titik Kampung Tua Rempang, Galang.

"Pemko Batam dan OB Batam hendaknya bijak dan arif dalam menyikapi hal orang banyak," ujar Datuk Azman Zainal, kepada awak media ini, Sabtu (2/9/2023).

Lanjutnya, DPP Laskar Melayu Serumpun (LMS) Provinsi Kepri juga merasakan keresahan yang dirasakan oleh warga Rempang, Galang.

"Sakit warga Rempang, Galang, kami juga merasa sakit, luka di sana juga luka kami semua karena Melayu adalah Satu," tegas Datuk Azman Zainal.

Datuk Azman Zainal juga mengungkapkan secara hukum masyarakat itu legal, mereka seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara karena keberadaan mereka statusnya bukan menyerobot kawasan hutan, warga Rempang Galang sudah tinggal secara turun temurun sejak sebelum Indonesia merdeka.

"Kalau warga negara sudah diakui secara hukum keberadaannya maka tugas negara adalah memberikan perlindungan terhadap mereka bukan malah menggusur. Akan tetapi jika tetap saja digusur maka itu melanggar hukum dan itu bisa dituntut," ungkapnya.

Ia berharap kepada Pemko Batam dan OB Batam ketentraman, kedamaian dan ketenangan warga Rempang Galang yang selama ini sudah tercipta sejak turun temurun janganlah diganggu.

"Biarlah mereka hidup dengan tenang dan damai. Jangan di usik tanah Melayu," pinta Datuk Panglima Besar Azman Zainal. [Ery/ANP]