Anewspatron.com, Kundur_Karimun - Ratusan warga RT.02 RW.02 jalan Kembangan, Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Kundur, mendatangi penginapan Wisma Tanjung Batu untuk melakukan penggrebekan dan meminta agar penginapan tersebut ditutup, Minggu malam (06/11/2022).

Ratusan masyarakat yang datang meminta  agar Wisma Tanjung Batu untuk segera ditutup, karena penginapan tersebut, diduga menjadi sarang maksiat dan beroperasi tidak sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure).

Info yang dapat dihimpun media ini di lapangan,  masyarakat yang menuntut agar Wisma Tanjung Batu di tutup, juga berasal dari Dua (2) Dusun dan Empat (4) RT, karena ratusan warga tersebut khawatir anak-anak mereka akan menjadi korban nantinya.


Ratusan Warga Tanjung Batu Kundur Gerebek Penginapan Wisma Tanjung Batu Yang di Duga Jadi Sarang Maksiat

Menurut warga, sudah bukan rahasia umum, bahwa Wisma Tanjung Batu, yang berlokasi dijalan Usman Harun Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, menerima anak dibawah umur dengan lelaki hidung belang untuk menginap maupun dengan cara sewa/jam (Short Time).

Seharusnya pihak pengelola memilah-milah tamu yang di izinkan untuk masuk hotel untuk menginap, masak anak umur 14 tahun dibawa oleh laki-laki yang sudah dewasa dan tanpa menanyakan identitas terlebih dahulu, pungkas warga.

Yang jelas pemilik Wisma Tanjung Batu (WTB) hanya memikirkan duit atau keuntungan, sehingga tidak lagi memikirkan nasib anak-anak yang masih mengenyam pendidikan dibangku SMP, SMA, yang menyewa kamar bersama lelaki hidung belang, dengan tujuan untuk berbuat zina.

Situasi Rapat di Ruang Camat Kundur, Minggu Malam 06 November 2022

Yang sangat ronis,  ada dugaan pihak pengelola membenarkan empat laki-laki untuk menyewa satu kamar, bersama Melati nama samaran, yang beru berusia 14 tahun, yang mana anak perempuan tersebut merupakan warga bukit tiung Kelurahan Tanjung Batu.

Kendati demikian kami dari masyarakat Kelurahan Tanjung Batu, meminta agar Wisma Tanjung Batu malam ini juga harus ditutup, pungkas warga beramai-ramai dihadapan aparat kepolisian yang turun ditengah-tengah ratusan warga saat mendobrak, Wisma Tanjung Batu.

Emosi masyarakat RT.02 RW.02 semakin semakin memuncak disebabkan oleh melati (14) anak bukit tiung kelurahan Tanjung Batu, yang hilang selama dua hari ditemukan warga di penginapan Wisma Tanjung Batu, dan  diduga tidur bersama empat orang laki-laki dalam satu kamar.

Salah seorang dari dari empat pelaku yang berinisial JK (21)  dapat diamankan warga, dan diserahkan  ke Polsek Kundur untuk dilakukan pemeriksaan, tutur yang mendobrak, Wisma Tanjung Batu, Minggu malam (06/11).

Selanjutnya ratusan pendemo,  mendatangi Kantor Camat Kundur, sekitar  pukul 20.45 wib, untuk menemui Camat Kundur dan meminta agar penginapan Wisma Tanjung Batu segera dilakukan penutupan.

HM.Asyura Ketua CIC Propinsi Kepri yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, turun menemui dan menenangkan, warga di Kantor Camat Kundur.

HM.Asyura Meminta warga untuk bertenang dan akan melakukan rapat bersama, Camat, jajaran Polsek Kundur, Danramil 03/Kundur, Ketua Pemuda Pancasila, RT/RW dan tokoh masyarakat.

Dari hasil rapat di ruangan Camat Kundur selama kurang lebih satu jam, disepakati untuk sementara waktu Wisma Tanjung Batu akan dilakukan penutupan dari berbagai aktivitas.

HM.Asyura juga meminta untuk para pengusaha perhotelan di Kundur untuk memilah-milah tamu yang harus diterima, jangan sampai anak dibawah umur dibenarkan untuk menginap dengan lelaki dewasa.

Dari satu sisi kita memang harus memikirkan perkonomian akan tetapi kita juga harus memikirkan beban moral kita sebagai masyarakat Melayu di Kabupaten Karimun, yang hidup berlandaskan iman dan taqwa, pungkas HM.Asyura.

Manda, ketua Pemuda Pancasila, Kecamatan Kundur, angkat bicara dengan sikap pemilik Wisma Tanjung Batu, yang selama ini telah meresahkan masyarakat.

Menurut Manda, kami bersama masyarakat yang hadir, secara keras menolak keberadaan Wisma Tanjung Batu (WTB) telah beroperasi dengan tidak sesuai SOP (Standard Operating Procedure) pungkasnya.

Dikatakan Manda (Ketua PP red) setiap penyelenggara Usaha Pariwisata berkewajiban untuk turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum dilingkungan kerja dan masyarakat.

Kendati demikian pemerintah daerah bersama penegak hukum berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas," sehingga keberadaan Wisma Tanjung Batu yang berlokasi dijalan Usam Harun tersebut, tidak membawa dampak negatif terhadap pelanggaran norma-norma Agama dan menjadikan Wisma tersebut sebagai sarang maksiat, tutur Manda.(Majid)