Anewspatron.com, Kundur_Karimun --Beberapa hari belakangan ini, Pelabuhan Tanjung Batu dituduh menjadi sarana keluar masuknya barang ilegal, sehingga menyebabkan ketidak nyamanan bagi para porter (Pramuantar) dan juga petugas pelabuhan seperti Syahbandar, serta para agen kapal antar pulau.
Tuduhan yang dilakukan oleh beberapa oknum jurnalis, bahwa adanya rokok ilegal yang dibongkar atau dimuat melalui pelabuhan tersebut, hanya sebatas tuduhan yang tidak berdasar, karena sampai saat ini tidak seorangpun yang bisa membuktikan bahwa barang yang dituduhkan merupakan rokok ilegal.
Menurut salah seorang Pramuantar (Porter) yang enggan jati dirinya disebut oleh media menjelaskan.
Menurutnya, darimana mereka atau oknum jurnalis bisa mengetahui kalau isi kotak yang saya bawa naik dari pelabuhan adalah rokok, sementara saya sendiri selaku porter tidak tahu apa isi setiap kota yang saya bongkar dari setiap kapal, ujarnya.
Kendati dengan hal tersebut, HM.Asyura tokoh masyarakat dan Ketua CIC Provinsi Kepri, mencoba angkat bicara, terkait sengkarut atas adanya tuduhan, keluar masuknya rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Batu, yang tidak memiliki dasar hukum.
Menurut HM.Asyura, oknum jurnalis haruslah terlebih dahulu memastikan bahwa apa yang dia katakan, terhadap adanya rokok ilegal dapat dibuktikan bahwa rokok tersebut benar adanya.
Apa yang dituduhkan harus benar-benar dapat dibuktikan oleh mata bukan oleh telinga, yang masih belum jelas dapat dilihat dan disaksikan sebaik bukti.
Disampaikan HM.Asyura, menuduh atau menduga suatu barang di dalam kotak, berisi sesuatu yang bermasalah (seperti barang ilegal, baik rokok atau yang lainnya) merupakan tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum, sudah jelas memiliki konsekuensi hukum serius, yang dikategorikan sebagai laporan tanpa bukti atau laporan palsu.
Sementara tuduhan yang dilaksanakan tidak dapat dibuktikan dengan jelas, sudah pasti itu semua merupakan sebuah Fitnah atau pencemaran nama baik, yang bisa dijerat dengan laporan palsu, pasal 220 KUHP atau pasal 315 UU No 1 Tahun 2023 pada KUHP yang baru dengan ancaman Empat (4) tahun penjara.
Selain itu, pada pasal pencemaran nama baik, pasal 310 KUHP lama dan pasal 433 UU No 1 Tahun 2023, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan ancaman 9 bulan.
Pada pasal fitnah, pasal 311 KUHP lama/pasal 434 UU 1/2023, jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya atau palsu dapat di ancam paling lama 4 tahun penjara.
Dan jika tuduhan tersebut telah disebarkan kepada oranglain secara lisan, tertulis atau mengunggahnya ke media sosial seperti menuduh paket didalam kotak atau barang yang masih didalam kontainer milik seseorang yang berisi barang ilegal tanpa bukti, bisa dijerat pasal pencemaran nama baik atau fitnah.
Pasal 311 KUHP tentang fitnah atau pasal pasal 27A jo pasal 45 ayat (4) UU ITE, jika disebarkan lewat internet, yang mana sangsi fitnah dapat dipidana Empat tahun (4) tahun penjara dan sangsi ITE dapat dipidana paling lama Dua (2) tahun dan atau denda Rp.200 juta, tutur HM.Asyura.
Tuduhan tersebut juga sampai saat ini, belum dapat dibuktikan apa sebenarnya isi kotak yang dituduhkan, bahwa didalamnya ada rokok ilegal tanpa pita cukai. (Majid)


Komentar