Anewspatron.com, Belat_Karimun - Bupati Karimun atas nama pemerintah Kabupaten Karimun menetapkan Desa Tebias, Kecamatan Belat, sebagai Kampung Reforma Agraria Kabupaten Karimun Tahun 2026. Peresmian yang berlangsung di Panggung Rakyat Tok Abu Seman, Desa Tebias, Selasa (29/9/2026), menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah mengatakan, penetapan Desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria tidak semata-mata ditujukan sebagai kegiatan seremonial. Menurut dia, program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan kebijakan pertanahan yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah kepulauan.
“Penetapan Desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen pemerintah untuk menghadirkan keadilan agraria di wilayah pulau-pulau,” ujar Iskandarsyah selaku Bupati Karimun.
Ia menjelaskan, reforma agraria diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dengan adanya program tersebut, masyarakat diharapkan dapat memiliki dasar hukum yang lebih jelas atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan, sehingga lahan dapat dikembangkan secara produktif untuk menunjang perekonomian keluarga.
Kepastian legalitas tanah juga dinilai penting untuk mengurangi potensi persoalan pertanahan pada masa mendatang. Pemerintah berharap proses penataan dan legalisasi aset melalui program tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengelola tanah sekaligus membuka peluang pengembangan kegiatan ekonomi berbasis lahan.
Bagi Desa Tebias, program tersebut memiliki arti penting karena sebagian masyarakat setempat menggantungkan sumber penghasilan dari sektor pertanian dan perkebunan. Kepala Desa Tebias Nazaruddin mengatakan, selama ini masih terdapat lahan masyarakat yang belum seluruhnya memiliki legalitas yang jelas.
Karena itu, penetapan Desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria disambut sebagai langkah yang dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian mengenai status tanah yang mereka miliki atau kelola.
“Pemerintah Desa Tebias sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Karimun dan BPN yang menjadikan Desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria. Dengan peresmian ini, warga Desa Tebias akan lebih tenang karena tanahnya sudah bersertifikat,” kata Nazaruddin.
Menurut dia, kepastian atas tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan legalitas, tetapi juga dapat mendukung pengembangan ekonomi desa. Tanah yang memiliki kepastian hukum dapat menjadi bagian dari penguatan berbagai kegiatan produktif masyarakat dan kelembagaan ekonomi desa.
Nazaruddin menyebut pengembangan ekonomi Desa Tebias antara lain diarahkan untuk mendukung Koperasi Merah Putih serta usaha peternakan ayam yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
Program reforma agraria dengan demikian tidak berhenti pada persoalan penerbitan sertifikat. Pemerintah daerah juga dituntut memastikan agar kepastian hukum atas tanah tersebut dapat diikuti dengan pemberdayaan masyarakat, peningkatan produktivitas lahan, serta pengembangan usaha yang memberikan manfaat ekonomi secara nyata.
Dalam kegiatan peresmian tersebut, pemerintah bersama Kantor Pertanahan juga menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat. Penyerahan sertifikat menjadi salah satu bentuk tindak lanjut program dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.
Selain sertifikat tanah, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan beras bantuan pangan kepada masyarakat sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pangan warga.(MJ)

Komentar