ANEWSPATRON.COM, TANJUNGPINANG-  Persoalan pemanfaatan bangunan di kawasan Jalan Aisyah Sulaiman/Jalan Raya Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, belum berhenti pada soal rencana usaha cafe/karaoke.

Kini perhatian bergeser pada persoalan yang lebih mendasar, yakni dasar penguasaan dan kewenangan pemanfaatan lahan serta bangunan yang akan digunakan untuk kegiatan usaha tersebut.

Sebelumnya, dalam pemberitaan Zonanesia.web.id disebutkan bahwa Niko, yang disebut sebagai pihak penyewa/pengguna bangunan, mengaku telah memiliki NIB dan menyebut proses perizinan usaha telah dilakukan.

Namun keberadaan NIB tidak dengan sendirinya menjadi bukti kepemilikan atau penguasaan sah atas tanah. Legalitas pelaku usaha dan dasar hak atas lokasi merupakan aspek yang berbeda dan masing-masing memiliki persyaratan.

Hal inilah yang membuat persoalan tersebut perlu didalami secara hati-hati. Niko Belum Memberikan Penjelasan Mengenai Dasar Sewa Dalam upaya memperoleh keberimbangan, Anewspatron.com telah melakukan konfirmasi kepada Niko mengenai hubungan sewa-menyewa serta dasar penggunaan bangunan tersebut.

Namun hingga pendalaman dilakukan, Niko belum memberikan penjelasan substantif mengenai dengan siapa hubungan sewa-menyewa dilakukan dan dokumen apa yang menjadi dasar kewenangan pihak yang memberikan hak penggunaan bangunan tersebut.

Sikap Niko untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tetap dihormati oleh redaksi. Namun informasi tersebut menjadi bagian dari proses jurnalistik karena terdapat dokumen dan keterangan mengenai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 636 K/TUN/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berkaitan dengan objek lahan yang menjadi perhatian.

Putusan MA Menjadi Bagian Penting, Putusan MA tersebut tidak dapat dilepaskan begitu saja dari pembahasan mengenai pemanfaatan objek lahan.


Apabila suatu objek tanah memiliki riwayat perkara dan telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pihak-pihak yang memanfaatkan objek tersebut perlu dapat menjelaskan dasar hak, penguasaan, maupun kewenangan pemanfaatannya.

Anewspatron.com tidak menyimpulkan bahwa keberadaan bangunan atau rencana usaha tersebut merupakan pelanggaran.

Namun, apabila kemudian dalam pemeriksaan oleh instansi berwenang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan hukum atau administrasi yang diwajibkan, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pengawasan dan penegakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika Terbukti Melanggar, Sanksi Dapat Diterapkan Peraturan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah pada prinsipnya menyediakan mekanisme sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berbasis risiko.

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang diterapkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran, persoalannya tidak berhenti pada klarifikasi atau perdebatan mengenai siapa yang berhak menguasai lahan.

Ada konsekuensi administratif yang dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Namun sekali lagi, sanksi tersebut baru dapat diterapkan setelah terdapat pemeriksaan dan penetapan oleh pihak yang memiliki kewenangan, bukan berdasarkan pemberitaan media semata.

Persoalannya Bukan Sekadar Ada atau Tidak Ada NIB, NIB menjadi salah satu dokumen dalam kegiatan usaha Tetapi pertanyaan yang muncul dalam perkara ini lebih luas.

Apakah pihak yang menggunakan bangunan memiliki dasar yang sah untuk menggunakan lokasi tersebut? Apakah pihak yang menyewakan memiliki kewenangan untuk menyewakan bangunan tersebut? Apakah kegiatan usaha yang direncanakan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan? Dan apabila ternyata ditemukan ketidaksesuaian, siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi? Pertanyaan tersebut penting dijawab oleh pihak yang berwenang berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi.

Potensi Penghentian hingga Pencabutan Izin Apabila suatu kegiatan usaha dalam pemeriksaan resmi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka mekanisme sanksi dapat menjadi konsekuensi.

Dalam konteks perizinan berusaha, bentuk sanksi administratif dapat mencakup teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional kegiatan usaha, sampai pencabutan Perizinan Berusaha, bergantung pada bentuk dan tingkat pelanggarannya serta dasar hukum yang diterapkan.

Artinya, apabila nantinya ditemukan persoalan serius terkait persyaratan dasar atau perizinan kegiatan, aktivitas usaha tidak otomatis dapat terus berjalan hanya karena pelaku usaha telah memiliki NIB.

Kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi tetap berada pada instansi sesuai bidang dan ketentuan masing-masing.

Redaksi Akan Terus Mendalami Anewspatron.com akan terus mendalami informasi mengenai status objek lahan, dasar penggunaan bangunan, hubungan sewa-menyewa, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.

Redaksi juga akan meminta penjelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan apabila ditemukan informasi yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Niko ataupun pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Yang menjadi perhatian redaksi adalah memastikan bahwa setiap aktivitas usaha di atas suatu objek lahan memiliki dasar penggunaan yang dapat dijelaskan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apabila kemudian pihak berwenang menemukan pelanggaran, maka proses penegakan aturan dan sanksinya merupakan kewenangan institusi yang berwenang.

Anewspatron.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Niko, pihak yang disebut menyewakan atau menguasai bangunan, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Sebab NIB menjelaskan legalitas usaha, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab siapa yang berwenang atas tanah. Dan apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, aturan telah menyediakan konsekuensi—mulai dari teguran, denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.(Agus Sandra**)