ANEWSPATRON.COM, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) meluncurkan inovasi layanan informasi publik berbasis digital bernama “Klik PPID”. Platform ini dirancang sebagai satu pintu untuk mengakses informasi publik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.
“Klik PPID” resmi diluncurkan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, S.STP., M.Si., bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, S.STP., M.Si., selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Kepri, di Rupatama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).
Platform tersebut mengintegrasikan informasi publik dari 43 OPD ke dalam satu portal berbasis Content Management System (CMS). Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui berbagai perangkat, baik komputer, tablet maupun telepon seluler.
Salah satu keunggulan “Klik PPID” adalah integrasi informasi yang dipublikasikan melalui website OPD. Informasi publik yang diunggah oleh PPID pelaksana pada masing-masing OPD dapat secara otomatis terintegrasi ke dalam CMS “Klik PPID”.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu mendatangi satu per satu OPD untuk mendapatkan informasi publik. Berbagai informasi yang menjadi hak masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dapat diakses melalui satu kanal.
Informasi yang tersedia antara lain informasi berkala seperti laporan keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), realisasi anggaran, peraturan perundang-undangan serta prosedur layanan.
Selain itu, tersedia pula informasi yang wajib tersedia setiap saat, seperti profil OPD, tugas dan fungsi, struktur organisasi, visi dan misi, hingga informasi serta-merta yang berkaitan dengan kondisi mendesak atau darurat.
Dilengkapi Teknologi AI Tidak hanya mengutamakan kemudahan akses, “Klik PPID” juga dirancang agar lebih inklusif bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Platform tersebut memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang memungkinkan informasi diakses melalui fitur sulih suara.
Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi mengatakan, digitalisasi layanan informasi publik tidak semata-mata menunjukkan kemampuan pemerintah dalam memanfaatkan teknologi. Menurutnya, substansi utama tetap berada pada pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik.
«“Namun, inovasi ini bukan hanya untuk memperlihatkan kemampuan kita pada teknologi digital saja. Lebih penting dari itu semua adalah substansi UU KIP itu sendiri bahwa informasi publik adalah hak bagi masyarakat dan bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan adalah kewajiban. Teknologi hanya untuk mempermudah dan mempercepat, tetapi yang penting, informasi itu memenuhi harapan publik atau tidak,” kata Hendri Kurniadi saat peluncuran.»
Permohonan Informasi Bisa Dilacak Melalui “Klik PPID”, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi secara daring. Pemohon cukup mengisi formulir yang tersedia untuk mendapatkan nomor registrasi permohonan.
Setelah permohonan diajukan, admin PPID pelaksana pada OPD terkait akan menerima notifikasi. Proses tersebut juga dapat dipantau oleh PPID Utama dan pimpinan OPD.
Nomor registrasi yang diterima pemohon dapat digunakan untuk melacak perkembangan proses permohonan informasi sehingga pelayanan dapat dilakukan secara lebih transparan dan terukur.
Sistem tersebut juga dilengkapi mekanisme kontrol melalui indikator warna merah, kuning dan hijau. Status layanan dapat dipantau oleh Kepala OPD, Sekretaris Daerah selaku atasan PPID, hingga gubernur dan wakil gubernur melalui perangkat seluler.
Sistem pemantauan ini diharapkan dapat memastikan setiap pejabat atau pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu informasi menjalankan tugas sesuai target waktu dan standar kualitas pelayanan informasi publik.
Terintegrasi dengan Ekosistem CMS Pemprov Kepri ”Klik PPID” bukan merupakan portal yang berdiri sendiri. Layanan tersebut menjadi bagian dari ekosistem CMS Pemprov Kepri yang mengintegrasikan sejumlah kanal digital pemerintah daerah.
Ekosistem tersebut mencakup website utama Pemprov Kepri, website OPD, berbagai kanal layanan publik, dashboard serta aplikasi internal di lingkungan Pemprov Kepri.
Informasi yang diunggah oleh admin PPID pelaksana OPD akan terintegrasi ke tiga kanal sekaligus, yakni website OPD, portal PPID Utama dan dashboard internal.
Dengan pola tersebut, pengelolaan informasi diharapkan tidak menimbulkan duplikasi maupun tumpang tindih data. Akses pengelolaan CMS juga dibatasi kepada admin PPID yang telah ditunjuk.
“Baru Membangun Rumahnya” Inovasi “Klik PPID” diinisiasi Kepala Bidang Layanan Informasi Publik Diskominfo Kepri, Ummil Khalish, SS., MAP, melalui kolaborasi dengan Bidang e-Government Diskominfo Kepri yang mengembangkan ekosistem CMS Pemprov Kepri.
Ummil menjelaskan, proses dari tahap gagasan hingga peluncuran “Klik PPID” membutuhkan koordinasi dengan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
«“Ini baru awal. Kita baru membangun rumahnya, belum isinya,” kata Ummil.» Menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan “rumah” digital tersebut diisi dengan informasi publik yang lengkap, akurat, mutakhir dan sesuai ketentuan.
Untuk itu, Diskominfo Kepri menyiapkan penguatan sumber daya manusia, khususnya admin PPID pelaksana di masing-masing OPD.
Sesuai arahan Kepala Diskominfo Kepri, seluruh admin PPID pelaksana akan mendapatkan edukasi dan pendampingan agar mampu mengelola informasi publik melalui sistem yang telah dibangun.
Diskominfo Kepri juga telah mengajukan kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kepri untuk melaksanakan pelatihan dan pemagangan bagi para admin PPID.
Ummil mengatakan, program tersebut sebelumnya direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun depan. Namun, Kepala BPSDM Kepri Any Lindawaty memberikan peluang agar program percontohan dapat dilaksanakan pada tahun ini untuk 10 OPD.
«“Kabar gembiranya, kami mengajukannya untuk tahun depan, namun Bu Any Lindawaty bilang, tahun ini sudah bisa digelar percontohan untuk 10 OPD. Bu Any minta kurikulum dan instrukturnya disiapkan segera,” ujarnya.»
Saat ini, dari total 43 OPD di lingkungan Pemprov Kepri, sebanyak 30 OPD telah terhubung dengan CMS, sedangkan 13 OPD lainnya masih dalam proses onboarding.
Target Pertahankan Predikat Informatif Penguatan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu perhatian Pemprov Kepri. Gubernur Kepri Ansar Ahmad menekankan pentingnya mempertahankan predikat informatif yang telah diraih Kepri dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat nasional.
Selain mempertahankan predikat tersebut, Pemprov Kepri juga menargetkan seluruh OPD di lingkungan pemerintah provinsi dapat memenuhi standar sebagai badan publik yang informatif.
Pada 2023, Provinsi Kepri meraih peringkat ketiga nasional dalam keterbukaan informasi publik. Saat itu, Gubernur Ansar Ahmad hadir langsung dalam tahapan uji publik di Komisi Informasi Pusat.
Sementara pada 2025, Kepri meraih peringkat kelima nasional dan peringkat pertama di luar Pulau Jawa. Dalam uji publik tersebut, Kepri diwakili Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura.
Melalui “Klik PPID”, Pemprov Kepri berharap akses masyarakat terhadap informasi publik semakin mudah, cepat dan transparan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.(Agus Sandra)

Komentar