ANEWSPATRON.COM, KARIMUN -  15 September 2026 — Minyak goreng bekas atau minyak jelantah yang dihasilkan dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikukuhkan sebagai limbah yang penanganannya diatur secara ketat dan dilarang keras diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat, apalagi digunakan kembali untuk kebutuhan pangan manusia. Penyerahannya hanya sah jika diserahkan kepada pengelola limbah yang memiliki izin resmi.

Sumber Resmi: BGN dan Pertamina Tegaskan Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) rata-rata menghasilkan 500 hingga 590 liter minyak jelantah setiap bulannya, atau mencapai sekitar 6 juta liter secara nasional per bulan. Seluruh volume tersebut wajib disalurkan melalui mekanisme kerja sama resmi — sebagaimana telah disepakati bersama PT Pertamina (Persero) — untuk diolah menjadi bahan bakar ramah lingkungan berupa Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bioavtur, bukan dikembalikan ke rantai pangan.

"Minyak jelantah dari SPPG dikumpulkan melalui skema bisnis khusus, bukan diperjualbelikan secara bebas," tegas Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono.

Dasar Hukum yang Mengikat

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Setiap orang dilarang melakukan pencemaran lingkungan; seluruh jenis limbah wajib dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 jo. PP No. 101 Tahun 2014 — Minyak jelantah secara tegas termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan kode B105d, sehingga penanganannya wajib diserahkan kepada pengelola yang telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Mengklasifikasikan minyak jelantah sebagai sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus, dilarang dicampur dengan sampah rumah tangga maupun dijual bebas kepada masyarakat.

Pernyataan Ketua DPC PATRON Karimun Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Patriot Nasional (PATRON) Kabupaten Karimun, Andi Acok, memberikan tanggapan tegas:

"Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa minyak jelantah sisa Program MBG bukanlah barang dagangan biasa. Jika dijual sembarangan dan digunakan kembali untuk mengolah makanan, hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Minyak jelantah mengandung senyawa karsinogenik yang dapat memicu risiko kanker."

"Kami meminta seluruh pihak pelaksana di Kabupaten Karimun untuk mematuhi aturan: serahkan minyak jelantah hanya kepada pihak yang berizin. Jangan sampai keuntungan sesaat mengorbankan kesehatan warga. Kami akan mengawasi pelaksanaannya bersama-sama," ujar Andi Acok, Selasa (15/9/2026).

Bahaya Kesehatan dan Sanksi Pelanggaran Minyak jelantah yang digunakan berulang kali mengandung kadar asam lemak bebas, senyawa oksidasi, serta zat karsinogenik yang tinggi. Apabila dikonsumsi, dapat memicu gangguan pencernaan, peningkatan kolesterol, hingga risiko penyakit kanker. Pembuangannya secara sembarangan juga dapat mencemari tanah dan merusak sumber air bersih.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau agar tidak membeli minyak jelantah yang ditawarkan secara bebas di pasar maupun perorangan.(IR/ANP**)