Anewspatron.com, Batam - Jum'at, 28 Agustus 2026 . Karno, selaku perwakilan Karang Taruna dan Pemuda Pulau Abang, menyampaikan aspirasi terkait dugaan kerusakan terumbu karang dan ekosistem laut di Pulau Dedap, Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Kami menyampaikan apresiasi kepada Kelurahan Pulau Abang serta penghormatan kepada Polsek Galang, Danpos TNI AL Pulau Abang, LPM, RW, RT, para pemuda, dan seluruh masyarakat.
TUNTUTAN MASYARAKAT
Kami meminta agar dugaan kerusakan yang melibatkan TAGBOAT PUTRA BATANG HARI–JAMBI, MMSI 525100227, dan TONGKANG GT.76/No.1119/RR segera diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aspirasi ini kami sampaikan kepada:
1. Satpolairud Polresta Barelang
2. Satpos TNI AL Pulau Abang
3. KSOP Kota Batam
4. Balai Gakkum
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Kepri
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kepri
Kami meminta dilakukannya pemeriksaan secara objektif, pendataan tingkat kerusakan, penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan, pemulihan lingkungan, serta penerapan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
DAMPAK TERHADAP MASYARAKAT
Terumbu karang Pulau Dedap merupakan habitat berbagai jenis ikan sekaligus salah satu wilayah yang mendukung mata pencaharian nelayan Pulau Abang. Kerusakan terhadap ekosistem tersebut berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan laut, hasil tangkapan, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir.
Kami juga meminta KSOP melakukan evaluasi terhadap jalur pelayaran kapal tongkang dan tugboat agar tidak mengganggu wilayah tangkapan nelayan, permukiman, maupun ekosistem laut yang sensitif.
DASAR HUKUM
Aspirasi ini mengacu pada:
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
3. UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Apabila aspirasi ini tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai, kami akan menyampaikannya kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD Kota Batam.
SIKAP MASYARAKAT
Kami mendesak pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bertanggung jawab untuk memberikan pertanggungjawaban serta melaksanakan pemulihan terhadap kerusakan yang terjadi.
Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tertib, dan menempuh jalur hukum, serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan masyarakat maupun awak kapal.
"LINGKUNGAN LAUT ADALAH SUMBER KEHIDUPAN.
TERUMBU KARANG ADALAH MASA DEPAN NELAYAN.
PULAU ABANG HARUS KITA JAGA BERSAMA" KARNO
Perwakilan Karang Taruna dan Pemuda Pulau Abang. (Munir)




Komentar