ANEWSPATRON.COM, KARIMUN –
Suara jeritan hati pedagang kecil di Pasar Puan Maimun akhirnya sampai ke meja wakil rakyat. Komisi II DPRD Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Pansus Kantor DPRD, Rabu (5/8/2026), sebagai respons atas kebijakan tata kelola pasar yang dinilai sepihak dan mengancam mata pencaharian warga.
 
Pertemuan ini menghadirkan unsur legislatif, perwakilan pedagang, elemen masyarakat, serta jajaran direksi Perusahaan Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya. Agenda utama membahas keberatan keras pedagang ayam terkait pembatasan area jualan, serta dugaan adanya tekanan dari kelompok yang mengatasnamakan asosiasi namun belum memenuhi syarat keabsahan hukum.
 
Dua pedagang yang terkena dampak langsung, Pandu Wahyuda dan Muhammad Imam Bayu yang berdagang di Blok-B (basah/kering), meminta DPRD dan pihak pengelola segera meninjau ulang keputusan pelarangan izin berjualan ayam.
 
“Kami memprotes keras keputusan ini. Kebijakan diambil secara sepihak, tanpa pernah diajak berdialog, tanpa mendengar penjelasan kami yang sudah lama berjualan menggantungkan hidup di sini,” ujar Pandu dengan nada kecewa mendalam.
 
Ia menambahkan, aturan ini terasa sangat menyakitkan karena seolah mematikan sumber nafkah keluarga hanya demi menuruti keinginan sebagian orang.
 
“Mata pencaharian kami hanya di sini. Kenapa kami harus dikorbankan? Ini sangat diskriminatif, hanya memihak kepentingan kelompok lain tanpa mempedulikan nasib kami pedagang kecil,” ungkapnya.
 
Ketua DPC Patriot Nasional (Patron) Karimun, Andi Acok, yang hadir mendampingi para pedagang, menyoroti lemahnya kedudukan hukum asosiasi yang dijadikan acuan kebijakan tersebut. Dalam RDP terungkap, pihak asosiasi sendiri mengakui status mereka baru sebatas memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sementara proses pengesahan badan hukum masih berjalan.
 
Andi Acok menegaskan, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, suatu perkumpulan atau asosiasi baru dinyatakan sah berbadan hukum setelah mendapatkan pengesahan resmi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, bukan hanya memiliki dokumen AD/ART semata.
 


“Artinya, legal standing asosiasi tersebut belum sah secara hukum. Sangat ganjil dan tidak berdasar hukum jika Perusda justru menjadikannya acuan utama dalam mengambil keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Andi Acok.
 
Ia juga mengingatkan, asosiasi itu dibentuk tanpa melibatkan pedagang lama maupun perwakilan seluruh blok di pasar, sehingga tidak mewakili aspirasi keseluruhan warga pasar.
 
“Perusda selaku pengelola wajib bersikap netral dan adil sesuai prinsip negara hukum. Tidak boleh tunduk atau mengikuti keinginan satu kelompok yang kedudukannya belum jelas secara hukum,” tandasnya.
 
Kebijakan yang lahir dari kepentingan kelompok semata tanpa dasar hukum yang kuat dinilai akan melahirkan persaingan tidak sehat dan menindas rakyat kecil.
 
Menyikapi hal tersebut, Andi Acok secara tegas meminta kepada jajaran Perumda Bumi Berazam Jaya dan Komisi II DPRD Kabupaten Karimun untuk segera memberikan keputusan dan solusi yang adil.
 
“Kami minta keputusan yang merugikan ini segera dibatalkan, serta memberikan jalan keluar agar Pandu Wahyuda dan Muhammad Imam Bayu dapat kembali berjualan di tempat semula seperti sedia kala. Jangan biarkan nasib mereka tergantung begitu saja hanya karena kebijakan yang tidak berdasar hukum,” desaknya.
 
Selain itu, pihaknya juga mendesak DPRD bersama Perusda segera melakukan audit menyeluruh terkait kepemilikan dan peruntukan lapak, serta verifikasi data pedagang. Hal ini untuk memastikan penerima hak pakai benar-benar pedagang aktif yang berhak, bukan pihak lain yang tidak menjalankan usaha.
 
“Kami minta DPRD segera membenahi hal ini. Jangan sampai aturan justru menindas orang yang bekerja keras demi sesuap nasi. Ciptakan keadilan sesama pedagang tanpa diskriminasi, bukan keuntungan sepihak,” pungkas Andi Acok.