Anewspatron.com, Belat_Karimun - Pemerintah Desa (Pemdes) Tebias Kecamatan Belat, Kabupeten Karimun, Provinsi Kepri, melaksanakan Sosialisasi dan Penetapan Ketua Kampung Reforma Agraria, bertempat di Kantor Desa Tebias, Kamis (27/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Eldi Ardiansyah resmi ditetapkan menjadi ketua Kampung Reforma Agraria Desa Tebias Kecamatan Belat.
Kegiatan dihadiri oleh, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, dari Kantor pertanahan Kabupeten Karimun, Sofyan Sauri, S.ST, Koordinator Subtansi Laderform, Ibu Wahyuni, S.Si, Dinas Pangan dan Pertanian, Zulkarnain (Kabid Pangan/Perindustrian), Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Puji Lisanti.
Kepala desa Tebias, Nazaruddin yang diminta tanggapannya, Kamis (27/8/2026) terkait kegiatan sosialisasi dan penetapan Ketua Kampung Reforma Agraria Desa Tebias.
Menurutnya, Pembentukan Kampung Reforma Agraria adalah program pemerintah untuk menata ulang kepemilikan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan sekaligus memberdayakan ekonomi warga.
Pembentukan Kampung Reforma Agraria juga bertujuan, untuk penataan aset (Asset Reform) dalam rangka memberikan kepastian hukum dan legalitas hak atas tanah kepada masyarakat, seperti sertifikat tanah, ujarnya.
Selain itu, Program Kampung Reforma Agraria (KRA) juga merupakan sebuah inisiatif lintas sektor yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan serta memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat melalui penataan aset, dan penataan akses serta memperkuat kelembagaan, ditingkat Desa, pungkas Nazaruddin.
Dan semoga dengan ditetapkannya desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria (KRA) bersama ketua yang sudah ditetapkan, masyarakat desa dapat menjadi lebih maju dan berkembang, di kemudian hari.(MJ)

Komentar