ANEWSPATRON.COM, Tanjung Pinang - Penanganan sejumlah persoalan pembangunan di Kota Tanjungpinang menjadi sorotan publik. Setelah aktivitas pembangunan GOR Rimba Jaya dihentikan dan lokasi dipasangi PPNS Line, muncul pertanyaan dari sejumlah pimpinan organisasi terkait konsistensi penegakan aturan terhadap pembangunan lain yang disebut masih menghadapi persoalan perizinan, termasuk bangunan yang dalam pemberitaan sebelumnya dikaitkan dengan rencana usaha Mie Gacoan.

Sorotan tersebut diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, khususnya mengenai mekanisme dan parameter yang digunakan dalam melakukan penghentian suatu kegiatan pembangunan.

Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tanjungpinang, Agus Ariansyah, mempertanyakan konsistensi Satpol PP dalam menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah.

Menurut Agus, apabila pembangunan GOR Rimba Jaya dapat dihentikan dan dipasangi PPNS Line karena adanya persoalan perizinan, maka standar penegakan yang sama semestinya diterapkan terhadap kegiatan pembangunan lain yang memiliki persoalan serupa.

«“Jangan sampai masyarakat melihat ada standar yang berbeda dalam penegakan aturan. Kalau satu bangunan bisa dihentikan karena persoalan izin, bangunan lain yang persoalannya sama juga harus diperlakukan dengan cara yang sama,” tegas Agus, Kamis (20/8/2026).»

Ia meminta Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai parameter dan tahapan yang menjadi dasar dalam menentukan tindakan terhadap suatu pembangunan.

«“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap sebuah usaha. Ini soal kepastian hukum. Kalau memang prosedurnya harus melalui teguran, pemanggilan, pemeriksaan, kemudian penghentian atau pemasangan PPNS Line, jelaskan kepada publik apakah prosedur yang sama juga diterapkan kepada pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan,” ujarnya.»

Agus menilai transparansi diperlukan agar penegakan aturan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha.

«“Jangan sampai muncul persepsi bahwa yang satu ditindak, sementara yang lain diberi kesempatan terus membangun sambil menunggu izin selesai. Kalau memang tidak ada tebang pilih, buktikan dengan tindakan yang konsisten,” katanya.»

GERAM Kepri Minta Penjelasan Sorotan serupa disampaikan Ketua Umum DPP Generasi Anak Melayu (GERAM) Kepri, Aryandi.

Aryandi mempertanyakan mengapa pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan belum mendapatkan tindakan penghentian yang sama, sementara pembangunan GOR Rimba Jaya telah dihentikan dan dipasangi PPNS Line.

«“Pertanyaan kami sederhana, ada apa dengan Mie Gacoan?” tegas Aryandi.» Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha, melainkan untuk memastikan adanya kepastian dan kesetaraan dalam penerapan aturan.

«“Kalau memang izinnya belum selesai, ya jangan membangun dulu. Kalau GOR Rimba Jaya bisa dihentikan dan dipasang PPNS Line, kenapa pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan tidak mendapatkan perlakuan yang sama? Ini yang harus dijelaskan Satpol PP,” ujarnya.»

Aryandi juga meminta Satpol PP Kota Tanjungpinang menjelaskan secara terbuka tahapan penindakan yang berlaku terhadap kegiatan pembangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.

«“Jangan hanya mengatakan ada prosedur. Publik ingin tahu prosedur itu berlaku sama atau tidak. Jangan sampai prosedur menjadi alasan untuk membiarkan pembangunan terus berjalan,” katanya.»

Diminta Terbuka dan Konsisten Persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada tuntutan terhadap transparansi penegakan aturan. Satpol PP Kota Tanjungpinang diharapkan dapat menjelaskan dasar hukum, tahapan pemeriksaan, serta pertimbangan yang digunakan sebelum melakukan penghentian maupun pemasangan PPNS Line terhadap suatu kegiatan pembangunan.

Dengan adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh dan tidak membangun persepsi berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Satpol PP Kota Tanjungpinang maupun pihak terkait pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan proses penanganan yang telah dilakukan.(AgusSandra**)