ANEWSPATRON.COM, KARIMUN — Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online pada Jumat–Minggu lalu yang mempertanyakan pengawasan Bea dan Cukai Karimun terhadap ekspedisi barang dari Batam tujuan Karimun milik Indra Chen, Andre Piri, SH, MH, seorang praktisi hukum sekaligus advokat asal Jakarta, angkat bicara. Saat dikonfirmasi media ini untuk dimintai tanggapannya pada Minggu, 23 Agustus 2026, Andre Piri menegaskan secara tegas bahwa pemberitaan tersebut belum memiliki dasar fakta yang cukup dan terkesan membangun opini tanpa landasan hukum yang kuat.

Dalam pernyataan resminya, Andre Piri, SH, MH yang juga berprofesi sebagai advokat menegaskan, setiap dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada pihak manapun — termasuk Indra Chen — harus didasari oleh bukti yang sah dan mendasar, bukan sekadar asumsi atau narasi yang dibangun tanpa verifikasi.

"Apapun dugaan yang dituduhkan, seharusnya mendasar. Jangan hanya terkesan membuat opini liar yang dapat merugikan nama baik pihak lain sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Andre Piri dengan tegas.

Perlu diketahui bahwa Indra Chen bukanlah perorangan yang beroperasi tanpa badan hukum. Ia adalah pimpinan perusahaan ekspedisi yang memiliki legal standing yang jelas, yakni berbadan hukum PT. Lumbung Rezeki. Seluruh kegiatan usaha yang dijalankan berlandaskan izin dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Andre Piri, SH, MH, yang juga seorang advokat, kembali mengingatkan dengan tegas bahwa dalam negara hukum yang demokratis, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Seseorang atau badan hukum tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan sepihak atau narasi yang belum terverifikasi.

"Jika memang ada dugaan ketidaksesuaian dokumen atau pelanggaran, prosedur yang benar adalah melalui pemeriksaan dan penelusuran resmi oleh instansi berwenang — dalam hal ini Bea dan Cukai Karimun — bukan dengan membangun opini publik yang terkesan menjatuhkan," tambahnya dengan tegas.

Praktisi hukum sekaligus advokat asal Jakarta itu juga menyoroti bahwa Bea dan Cukai Karimun memiliki standar operasional dan kewenangan pengawasan yang jelas sesuai mandat undang-undang, dan setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Kami berharap semua pihak bersikap objektif. Biarkan aparat berwenang yang bekerja sesuai prosedur. Jangan biarkan tuduhan tanpa bukti menjadi kebenaran yang dibangun sendiri di ruang publik. Sebagai penegak hukum, saya tegaskan: setiap tuduhan wajib disertai bukti yang sah, jika tidak maka itu hanyalah fitnah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkas Andre Piri, SH, MH dengan tegas.(IR/red**)