Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri

ANEWSPATRON.COM, Tanjungpinang — Menjaga wilayah perbatasan Indonesia kini tidak lagi sebatas mengawasi garis teritorial di darat maupun laut. Perkembangan teknologi digital telah melahirkan ruang baru yang memungkinkan sebuah ancaman masuk ke tengah masyarakat tanpa harus melewati pemeriksaan di perbatasan.

Hoaks, disinformasi, propaganda digital hingga serangan siber dapat menyebar lintas negara dalam hitungan detik. Kondisi itu membuat ketahanan informasi menjadi bagian yang semakin penting dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan, termasuk Kepulauan Riau (Kepri).

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri, saat menyampaikan materi bertajuk “Sinergitas Polri dan Pers Mewujudkan Keamanan Siber dan Menangkal Disinformasi di Wilayah Perbatasan”.

Materi tersebut disampaikan dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) bersama UPN “Veteran” Yogyakarta di Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu-Minggu (29-30/8/2026).

Menurut Andry, perubahan bentuk ancaman keamanan menuntut wilayah perbatasan memiliki pola pertahanan yang lebih luas. Kekuatan fisik tetap diperlukan, tetapi tidak cukup ketika ancaman dapat bergerak melalui ruang digital.

“Keamanan wilayah perbatasan tidak hanya dijaga dengan kekuatan fisik, melainkan juga dengan kedaulatan informasi dan ketahanan siber. Sinergi Polri dan pers adalah kunci utama,” ujar Andry.

Kepri menjadi salah satu wilayah yang memiliki karakter strategis karena berbatasan langsung dengan sejumlah negara dan berada di jalur lalu lintas internasional. Mobilitas manusia, barang, ekonomi dan informasi berlangsung sangat dinamis.

Situasi tersebut sekaligus menghadirkan kerentanan baru. Informasi dari luar wilayah, termasuk konten digital yang belum terverifikasi, dapat dengan mudah masuk dan dikonsumsi masyarakat tanpa mengenal batas geografis.

Andry menilai, persoalan tersebut perlu dilihat lebih serius karena disinformasi tidak selalu berhenti pada persoalan benar atau salahnya sebuah informasi. Dalam kondisi tertentu, narasi yang menyesatkan dapat menyentuh isu identitas, nasionalisme, keamanan hingga memicu keresahan di tengah masyarakat.


“Disinformasi tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil. Ketika informasi yang salah menyentuh isu sensitif, dampaknya bisa berkembang menjadi persoalan sosial dan keamanan,” tegasnya.

Persoalan bukan sekadar Hoaks Ancaman informasi memiliki karakter berbeda dengan ancaman konvensional. Sebuah narasi tidak membutuhkan kapal, pesawat maupun pasukan untuk memasuki suatu wilayah.

Satu unggahan di media sosial dapat direproduksi, dibagikan dan membentuk persepsi publik sebelum aparat maupun media memperoleh kesempatan melakukan verifikasi.

Karena itu, kecepatan menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi persoalan tersebut. Namun, kecepatan tanpa proses pemeriksaan justru berpotensi memperbesar dampak sebuah informasi yang keliru.

Di sinilah pers memiliki posisi strategis. Wartawan yang berada di tengah masyarakat bukan hanya dituntut cepat menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut memiliki dasar fakta yang jelas, terverifikasi dan berimbang.

“Pers harus menjadi sumber informasi yang dipercaya masyarakat. Karena itu, akurasi, verifikasi dan keberimbangan menjadi sangat penting, terutama ketika berhadapan dengan isu yang sensitif,” katanya.

Menurut Andry, Polri dan pers memiliki fungsi yang berbeda. Polri bekerja dalam aspek keamanan, penegakan hukum dan penanganan ancaman siber sesuai kewenangannya. Sementara pers menjalankan fungsi jurnalistik melalui verifikasi, produksi informasi dan penyampaian fakta kepada masyarakat.

Perbedaan fungsi tersebut justru dapat menjadi dasar untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat.

Tiga langkah yang didorong untuk memperkuat ketahanan informasi di wilayah perbatasan, Andry mendorong adanya langkah yang lebih konkret antara kepolisian dan insan pers.

Pertama, pembentukan Crisis Center dan Media Center Bersama sebagai mekanisme konfirmasi cepat ketika muncul informasi yang berpotensi menjadi hoaks atau menimbulkan keresahan.

Menurutnya, kecepatan klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kekosongan informasi. Sebab, ruang informasi yang tidak segera diisi oleh fakta berpotensi diisi oleh narasi yang belum tentu benar.

“Kita membutuhkan mekanisme konfirmasi yang cepat. Ketika sebuah isu muncul, jangan sampai ruang informasi dibiarkan kosong karena ruang kosong itu akan segera diisi oleh informasi yang belum tentu benar,” jelasnya.

Kedua, Joint Cyber Literacy Program yang diarahkan untuk memperluas edukasi literasi siber hingga tingkat masyarakat dan desa.

Program tersebut tidak hanya bertujuan mengenalkan ancaman digital, tetapi juga membangun kebiasaan masyarakat untuk memeriksa informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

“Literasi siber harus sampai ke masyarakat paling bawah. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi tidak memahami risiko yang muncul dari penggunaan teknologi tersebut,” ujarnya.

Ketiga, Forum Komunikasi Kamtibmas Siber Berkala. Forum ini dapat menjadi ruang komunikasi antara kepolisian dan pers untuk membaca perkembangan isu digital, memetakan potensi disinformasi lokal serta melakukan deteksi dini terhadap informasi yang berpotensi memicu konflik sosial.

Wartawan di Perbatasan Punya Peran Penting Dalam konteks Kepri, penguatan ketahanan informasi menjadi semakin relevan karena karakter wilayahnya yang berada di kawasan perbatasan sekaligus jalur strategis internasional.

Masyarakat berhadapan dengan arus informasi yang sangat cepat. Pada saat yang sama, kemampuan setiap orang dalam memilah informasi belum tentu sama.

Karena itu, upaya menghadapi disinformasi tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Masyarakat juga harus memiliki kemampuan untuk mengenali sumber informasi, memeriksa fakta dan memahami konsekuensi dari setiap konten yang dibagikan.

Andry juga mendorong insan pers untuk terus memperkuat prinsip jurnalistik dalam menghadapi isu-isu sensitif, termasuk melakukan fact-checking serta menghadirkan informasi pembanding ketika berhadapan dengan narasi yang menyesatkan.

“Jurnalis bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab membantu masyarakat memahami informasi. Inilah salah satu bentuk pertahanan kita terhadap disinformasi,” tambahnya.

Pada titik ini, keamanan siber dan ketahanan informasi tidak lagi dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat perbatasan.

Polri memiliki peran dalam menjaga aspek hukum dan keamanan siber, sedangkan pers memiliki tanggung jawab menjaga kualitas informasi yang diterima publik.

Keduanya tidak berada dalam fungsi yang sama, tetapi memiliki kepentingan yang bertemu: memastikan masyarakat tidak mudah dipengaruhi oleh informasi yang salah.

“Keamanan siber dan ketahanan informasi adalah tanggung jawab bersama. Polri tidak bisa bekerja sendiri, pers juga tidak bisa berjalan sendiri. Keduanya harus hadir bersama untuk menjaga masyarakat dan kepentingan nasional,” pungkas Andry.

Bagi Kepri, menjaga perbatasan di era digital pada akhirnya bukan hanya persoalan seberapa kuat pengawasan terhadap wilayah darat dan laut. Ada satu wilayah lain yang tidak terlihat, tetapi pengaruhnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat: ruang informasi.

Di ruang tersebut, ketahanan masyarakat terhadap hoaks, disinformasi dan propaganda menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan nasional.

(Agus Sandra)