ANEWSPATRON.COM, KARIMUN -Manajer PLN ULP Tanjung Balai Karimun, Ahmad Subhan Hadi, menegaskan akan melakukan penertiban terhadap seluruh kabel jaringan fiber optik milik penyedia layanan internet (provider) yang terpasang pada tiang listrik PLN tanpa izin resmi.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga keselamatan masyarakat, melindungi aset negara, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman. Penegasan itu disampaikan Ahmad Subhan Hadi kepada awak media pada Senin (6/7/2026).
Dalam keterangannya, pihak PLN menyampaikan bahwa seluruh pemilik jaringan kabel optik yang memanfaatkan aset PLN tanpa izin diminta segera melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik jaringan kabel optik yang terpasang pada aset PLN tanpa memiliki izin yang sah agar segera melakukan penertiban. Pemasangan kabel tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, berpotensi mengganggu keandalan jaringan listrik, serta dapat membahayakan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Secara regulasi, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengharuskan setiap penyelenggara memiliki perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA, memenuhi komitmen operasional, serta melaksanakan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Universal Service Obligation (USO).
Selain itu, aspek perizinan, keberadaan kabel provider internet yang dipasang pada tiang PLN tanpa standar teknis dan pengawasan yang memadai juga dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, seperti korsleting listrik, sengatan listrik, hingga gangguan terhadap keandalan jaringan distribusi listrik.
PLN berharap seluruh penyedia layanan internet dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya keselamatan masyarakat, keandalan pasokan listrik, serta ketertiban dalam pemanfaatan aset milik negara.
---
YADI
(Peserta Pelatihan Sertifikasi C.ILJ MHI Batch 6).

Komentar