ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi melayangkan Surat Permohonan Audiensi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau di Kabupaten Karimun, Rabu (15/7/2026).

Penyampaian surat tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen AKPERSI dalam menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial sekaligus mendorong terbangunnya komunikasi yang konstruktif antara organisasi pers dan instansi pemerintah dalam menyikapi isu peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam penyerahan surat audiensi tersebut, DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau didampingi jajaran DPC AKPERSI Kabupaten Karimun. Kehadiran pengurus DPC Karimun menjadi wujud soliditas organisasi dalam mengawal isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya di daerah perbatasan.

Sekretaris DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Agoes Sandro, mengatakan bahwa audiensi yang diajukan bukan untuk mencari kesalahan suatu institusi, melainkan membangun dialog terbuka guna memperoleh informasi resmi mengenai langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kepri.

"AKPERSI ingin menjadi mitra yang konstruktif. Melalui audiensi ini kami berharap dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai strategi, capaian, serta tantangan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau," ujarnya.

Sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga, Kepulauan Riau memiliki tantangan besar dalam pengawasan lalu lintas barang. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan AKPERSI memandang penting adanya sinergi antara Bea Cukai, insan pers, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan kesadaran hukum.


Dalam surat permohonan audiensi, DPD AKPERSI Kepri mengusulkan beberapa agenda pembahasan, di antaranya:

• Paparan mengenai kondisi pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

• Strategi Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dalam menjalankan Program Nasional Gempur Rokok Ilegal.

• Data penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dalam beberapa tahun terakhir.

Kendala yang dihadapi dalam pengawasan wilayah perbatasan. Peluang sinergi antara Bea Cukai dan insan pers dalam edukasi publik terkait bahaya serta konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal.

DPD AKPERSI Kepri berharap permohonan audiensi tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga terjalin komunikasi yang efektif antara Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan organisasi pers. 

Melalui dialog tersebut diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai upaya pemerintah dalam melindungi penerimaan negara melalui pengawasan barang kena cukai.

Hingga berita ini diterbitkan, DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu jadwal resmi audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.(Rls/Redaksi)