ANEWSPATRON.COM, DURAI --Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) semester pertama tahun 2026, bertempat di kantor Desa Tanjung Kilang, Kamis (16/7/2026).

Rapat atau musyawarah tersebut dilakukan secara terbuka agar seluruh program serta alokasi anggaran dapat diketahui bersama dan sudah sesuai dengan prioritas pembangunan desa.

Musyawarah yang digelar, telah disepakati bersama dan berbagai kegiatan telah disetujui, yang nantinya akan menjadi peraturan desa (Perdes) sehingga APBDes di nyatakan sah sebagai landasan operasional keuangan desa selama satu tahun berjalan.

Khairi Kepala Desa Tanjung Kilang Kecamatan Durai, dalam sambutannya menyampaikan. Menurutnya, pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) tentang realisasi Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) yang dilaksanakan sudah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Segala tahapan mulai dari rencana hingga penetapan, sudah berpedoman pada hukum untuk menjamin transparasi, akuntabilitas dengan mengedepankan partisipasi masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, merupakan payung hukum utama yang mendasari kewenangan desa dalam mengelola keuangan melalui APBDes.

Kendati, peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa juga wajib kita jadikan acuan dalam pengelolaan keuangan, sebagai pedoman teknis yang mengatur penyusunan, baik penyusunan pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBDes, ucap Khairi, Selaku Kepala Desa.

Kegiatan dihadiri, Camat Durai di wakili Nasri, KasiPem, Kepala Desa Tanjung Kilang, Khairi, BPD, Ketua BPD dan segenap anggota, Pendamping lokal Desa, RT/RW serta masyarakat undangan lainnya sekitar 40 orang.(mj)