ANEWSPATRON.COM, KARIMUN – Dua meja pedagang yang tergabung dalam Blok-B (basah/kering) Pasar Puan Maimun melayangkan surat permohonan audiensi dan peninjauan ulang keputusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karimun serta Komisi 2 DPRD Kabupaten Karimun. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap kebijakan larangan izin berjualan ayam di area tersebut, Jumat (24/7/2026).

Surat permohonan tersebut diajukan secara resmi oleh pedagang ayam potong dan ditandatangani oleh Pandu Wahyuda dan Muhammad Imam Bayu. Bayu menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Daerah (Perusda) tersebut diambil secara sepihak tanpa melibatkan ruang dialog bersama para pedagang yang terdampak langsung.

"Hal yang menjadi pokok perhatian kami adalah adanya keputusan yang diambil secara sepihak oleh Perusda atas tuntutan dari asosiasi ataupun pedagang lain, terkait pelarangan izin berjualan ayam di Blok-B Pasar Puan Maimun," demikian isi  keterangannya petikan poin keberatan dalam surat tersebut.

Pedagang ayam Pandu Wahyuda menyayangkan sikap Perusda yang menetapkan aturan tanpa mendengar pendapat, penjelasan, maupun hak tanggapan dari pihak pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di pasar tersebut. 

"Kebijakan ini juga dituding bersifat diskriminatif karena hanya mempertimbangkan kepentingan sepihak tanpa melihat realita kondisi usaha di lapangan,"ujarnya saat mengadu ke kantor DPC Patriot Nasional (Patron) Jln. Raja Oesman Kelurahan Tebing, kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

Menurutnya, aktivitas berjualan ayam di Blok-B Pasar Puan Maimun merupakan salah satu sumber mata pencaharian utama yang sangat krusial untuk menopang perekonomian dan kesejahteraan keluarga. Ia berharap melalui surat ini DPRD Kabupaten Karimun dapat segera memfasilitasi forum audiensi. 

" Kita meminta wakil rakyat untuk meninjau kembali keputusan tersebut demi melahirkan solusi yang adil dan tidak merugikan keberlangsungan usaha para pedagang kecil di Kabupaten Karimun, ungkapnya.


Secara terpisah Andi Acok ketua DPC Patriot Nasional (Patron) Kab-karimun angkat bicara," mengatakan perlu dicermati dan ditinjau ulang terkait permasalahan larangan berjualan di Blok B. Pasar Puan Maimun, kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan mentaati peraturan perundang undangan yang ada.

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27

Ayat (2) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”Setiap pedagang memiliki hak yang sama untuk mencari nafkah secara sah tanpa dibatasi secara sewenang-wenang.

2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

Pasal 3 huruf b: Menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, maupun kecil.

Pasal 19 huruf d: Dilarang melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu yang merugikan persaingan sehat. 

3. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Menegaskan bahwa perdagangan diselenggarakan untuk memperluas kesempatan berusaha, mempermudah distribusi barang, serta melindungi kepentingan pedagang kecil dan konsumen.

4. Prinsip Pengelolaan Pasar (Pedoman Kemendag & Praktik Umum)

Pengelola pasar wajib melibatkan perwakilan pedagang dalam penyusunan atau perubahan aturan yang berdampak langsung pada hak dan usaha mereka. Kebijakan tidak boleh diambil satu arah tanpa musyawarah mufakat .

 5. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Setiap orang berhak memperoleh kesempatan kerja dan penghidupan yang layak; kebijakan yang mematikan sumber nafkah tanpa solusi pengganti melanggar hak dasar tersebut. Tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Pengelola pasar (PRUSDA) memang berwenang mengatur ketertiban, namun tidak boleh melarang hak berjualan secara sembarangan, apalagi tanpa dialog dan alasan yang objektif serta adil. Aturan haruslah transparan, partisipatif, dan memperlakukan semua pedagang setara tanpa ada terkesan diskriminasi, tegas Andi Acok yang juga diketahui sebelumnya mantan Aktivis di Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI).(**)