ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Ketua DPC Patriot Nasional (PATRON) Kabupaten Karimun sekaligus CEO media Anewspatron.com, Andi Acok, menegaskan bahwa masyarakat sudah muak jenuh mendengar penjelasan Ahmad Subhan selaku manager PLN ULP Tanjung Balai Karimun terkait krisis pemadaman listrik yang kerap berulang melanda saat ini di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Menurutnya alasan yang disampaikan hampir selalu pada gangguan teknis PLTU, keterbatasan operasional PLTD, proses pemeliharaan mesin, maupun peremajaan pembangkit dan berbagai macam alasan lainya, ironisnya alasan itu tidak pernah ada ending penyelesaian yang baik .
Bahkan kembali pemadaman berulang, Artinya Ahmad Subhan selaku manajer PLN ULP Karimun dinilai tidak Becus dan tidak mampu memberikan tata kelola kelistrikan yang baik kepada warga Karimun, lebih baik mundur saja dari jabatan selaku manajer PLN ULP Tanjung Balai Karimun.
Dikatakannya lagi mesin pembangkit baru yang akan di datangkan tentunya memberikan harapan baru bagi warga Karimun dengan kapasitas daya 6 Megawatt, namun jika masih juga berulang terjadi krisis kelistrikan nantinya tentunya menjadi tanda tanya besar bagi warga Karimun, artinya Ahmad Subhan tidak mampu menjalankan tata kelola kelistrikan dengan profesional akankah lebih baik mundur atau dicopot dari jabatannya?
Andi acok juga meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk urusan teknis, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pembina korporasi, agar mencopot Ahmad Subhan dari jabatannya atau selaku PLN ULP Tanjung Balai Karimun provinsi Kepri pintanya dengan tegas.
Lebih lanjut kata Andi Acok aparat penegak Hukum khususnya yang terkait yang membidangi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebaiknya ambil sikap untuk menyelidiki dan menyidik jika ada tercium unsur dugaan korupsi penyelewengan anggaran PLN daerah yang menggunakan anggaran negara, Khususnya BPK (Badan pemeriksa keuangan) atau BPKB (badan pengawasan keuangan pembangunan) untuk melakukan audit menyeluruh kata Andi acok, yang juga di ketahui mantan aktivis di lembaga LPPN-RI ( Lembaga pemantau penyelenggara negara Republik Indonesia).
Perlu diketahui bahwasanya dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, masyarakat berhak mendapatkan aliran listrik secara terus-menerus dengan mutu yang baik dan mendapat kompensasi jika terjadi pemadaman akibat kelalaian PLN.
Saat ini kita sudah berada di jaman moderen tentunya segala pelayanan khususnya PLN harus memberikan pelayanan optimal tata kelola manejemen yang lebih efisien demi menjaga kepetingan publik, singkat Andi Acok mengakhiri.(Redaksi Anp**)

Komentar