ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan C.ILJ, menegaskan bahwa penyampaian surat permohonan audiensi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau merupakan bentuk komitmen AKPERSI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab.
"Kami melihat isu peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau menjadi perhatian publik yang perlu disikapi melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Oleh karena itu, DPD AKPERSI Kepri mengajukan audiensi untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai langkah-langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai, sekaligus membangun sinergi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat," ujar Fauzan.
Fauzan menegaskan bahwa AKPERSI tidak datang dengan prasangka ataupun untuk menyudutkan institusi mana pun. Sebaliknya, organisasi yang dipimpinnya ingin membangun kemitraan yang sehat antara insan pers dan pemerintah dalam mewujudkan transparansi informasi publik.
"Pers memiliki fungsi kontrol sosial, namun juga memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang berimbang. Kami berharap audiensi ini menjadi ruang dialog yang produktif sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai tantangan, strategi, dan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau," tambahnya.
Menurut Fauzan, sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga, Kepulauan Riau memiliki tantangan yang tidak ringan dalam pengawasan kepabeanan dan cukai. Karena itu, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, media, dan masyarakat.
"Kami percaya bahwa sinergi adalah kunci. AKPERSI siap mendukung upaya pemerintah melalui pemberitaan yang edukatif, akurat, dan berimbang, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung perlindungan penerimaan negara," tutup Fauzan C.ILJ.(Rls/Redaksi)


Komentar