ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - 17 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karimun mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menghadirkan saksi ahli atau pejabat yang berwenang dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dalam persidangan sengketa pengangkatan Direksi Perumda Tirta Mulia Karimun.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menilai keterangan dari Kemendagri sangat penting untuk memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi administrasi terhadap calon Direktur yang telah ditetapkan Panitia Seleksi (PANSEL), termasuk alasan belum diterbitkannya surat pertimbangan dari kementerian.

"Majelis Hakim perlu memperoleh penjelasan langsung dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengenai alasan belum diterbitkannya surat pertimbangan tersebut. Dari sana akan terlihat apakah akar persoalan berada pada proses verifikasi administrasi Panitia Seleksi atau faktor lainnya," ujar Andrianus.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, persyaratan mengenai integritas, kompetensi, pengalaman manajerial, serta pengetahuan di bidang usaha perusahaan merupakan bagian dari persyaratan yang wajib diverifikasi dalam tahap seleksi administrasi.

AKPERSI berpendapat, apabila terdapat persyaratan yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 35 huruf b, e, dan g Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, maka hal tersebut semestinya telah diketahui sejak proses seleksi administrasi, bukan setelah peserta dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi dan ditetapkan sebagai calon direktur terpilih.

Selain itu, AKPERSI juga menilai proses penunjukan dan pengangkatan Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026–2031 perlu diuji dalam persidangan untuk memastikan apakah seluruh mekanisme telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Andrianus menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dalam perkara tersebut. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Negara hukum menghendaki setiap dugaan diuji melalui proses peradilan yang adil. Kami berharap seluruh fakta administratif dibuka secara terang di persidangan sehingga tanggung jawab administrasi dapat diketahui secara objektif. Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran hukum lain berdasarkan alat bukti yang sah, biarlah aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan," tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen mengawal supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, DPC AKPERSI Kabupaten Karimun juga akan menyampaikan Surat Permohonan Pengawasan Persidangan yang Berkeadilan kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Sekretariat Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas publik.

AKPERSI menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi Majelis Hakim, melainkan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal proses peradilan agar berlangsung secara objektif, transparan, independen, dan berkeadilan sesuai prinsip negara hukum.

"Kami meyakini peradilan yang independen merupakan benteng terakhir pencari keadilan. Karena itu kami berharap Majelis Hakim memeriksa perkara ini secara cermat, menggali seluruh fakta hukum secara utuh, serta menempatkan setiap bentuk tanggung jawab administrasi kepada pihak yang memang memiliki kewenangan menurut hukum. Putusan yang lahir diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi preseden yang memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik," pungkas Andrianus.( Anp-AKPERSI Tim**)