ANEWSPATRON.COM, TANJUNG PINANG - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Agus Sandra C.ILJ, mempertanyakan pernyataan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menyebut penyelesaian lahan pembangunan Taman Kota Kijang dilakukan demi kepentingan masyarakat.

Menurut Agus Sandra, penggunaan istilah "kepentingan masyarakat" harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, terlebih apabila penyelesaiannya akan menggunakan anggaran daerah melalui APBD Perubahan Tahun 2026.

Agus Sandra menegaskan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan uang rakyat wajib memiliki dasar kajian yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

«"Ketika pemerintah menyatakan pembangunan ini untuk kepentingan masyarakat, maka pertanyaan publik sangat sederhana: masyarakat yang mana? Apa dasar kajiannya? Apa indikator manfaat yang benar-benar akan diterima masyarakat?" tegas Agus Sandra.»

Menurutnya, kepentingan publik tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen perencanaan, kajian manfaat, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan.

DPD AKPERSI Kepri mempertanyakan apakah sebelum proyek berjalan telah dilakukan kajian mengenai tingkat kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan Taman Kota Kijang, manfaat sosial maupun ekonomi yang akan diterima masyarakat, prioritas pembangunan dibanding kebutuhan publik lainnya, serta sejauh mana aspirasi masyarakat sekitar telah menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.

Selain itu, Agus Sandra juga menyoroti rencana penggunaan APBD Perubahan Tahun 2026 untuk penyelesaian persoalan lahan proyek tersebut.

Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terbuka dari pos anggaran mana pembiayaan tersebut akan diambil serta program apa yang akan mengalami penyesuaian.

«"APBD adalah uang rakyat. Ketika muncul kebutuhan anggaran baru untuk menyelesaikan persoalan lahan, masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran tersebut merupakan tambahan belanja, hasil pergeseran anggaran, atau justru mengurangi program lain yang sebelumnya telah direncanakan," ujarnya.»

Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan lahan baru diselesaikan melalui APBD Perubahan setelah proyek pembangunan telah berjalan hingga mencapai progres tertentu.

«"Jika persoalan lahan baru diselesaikan melalui APBD Perubahan, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengapa aspek kesiapan lahan tidak dituntaskan sejak tahap awal perencanaan proyek. Hal ini penting sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah," katanya.»

Agus Sandra menegaskan bahwa pertanyaan yang disampaikan DPD AKPERSI Kepri bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong agar setiap pembangunan yang menggunakan anggaran publik dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, efektivitas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

«"Pemerintah memiliki kewajiban menjelaskan bukan hanya bahwa proyek ini untuk masyarakat, tetapi juga menjelaskan masyarakat yang dimaksud, manfaat yang akan diterima, serta memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar menjadi prioritas kebutuhan publik," tutup Agus Sandra.»

DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau juga mendorong DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah mengenai dasar kebijakan, kajian manfaat, serta mekanisme penggunaan APBD Perubahan Tahun 2026 dalam penyelesaian lahan pembangunan Taman Kota Kijang.(TimAKPERSI)