ANEWSPATRON.COM, KARIMUN – Menyusul banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat soal pelayanan yang dirasa memberatkan dan mempersulit perjalanan warga Karimun menuju Malaysia, Dewan Pimpinan Cabang Patriot Nasional (Patron) Kabupaten Karimun berencana melayangkan surat resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bidang Keimigrasian Kepulauan Riau. Langkah ini diambil guna meminta penjelasan sekaligus pengawasan agar hak warga negara untuk bepergian terjamin secara adil dan transparan, Sabtu (25/7/2026).

Ketua DPC Patron Karimun, Andi Acok, menjelaskan bahwa selama ini menyeberang ke Malaysia sudah menjadi bagian dari kehidupan dan mata pencaharian turun-temurun sebagian besar warga pesisir Karimun. Mulai dari berdagang, bekerja, merawat sanak saudara, hingga berobat, akses lintas batas negara adalah pintu rezeki dan kebutuhan nyata bagi ribuan keluarga di sini.

"Kami menerima banyak laporan: ada yang sudah lengkap dokumennya namun ditahan berjam-jam tanpa alasan jelas, ada yang diminta persyaratan di luar ketentuan resmi, hingga ada yang akhirnya gagal berangkat padahal sudah menanggung biaya dan kehilangan kesempatan bekerja. Hal ini tentu sangat memberatkan rakyat kecil," ungkap Andi Acok.

Ia menegaskan pelayanan keimigrasian harus didasari aturan yang berlaku, bukan kebijakan sepihak atau prosedur yang tak tertulis. Setiap warga negara yang memenuhi syarat hukum berhak mendapat pelayanan yang cepat, adil, dan tidak diskriminatif .

Lebih lanjut dikatakannya Landasan Hukum Hak Bepergian dan Pelayanan Imigrasi yang Adil, yang menjadi dasar perlindungan hak warga negara, UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak, berpindah tempat, dan meninggalkan wilayah negara serta berhak kembali .


Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 15 Setiap orang dapat keluar wilayah Indonesia setelah memenuhi syarat dan mendapat tanda keluar dari pejabat berwenang; penolakan hanya boleh dilakukan jika secara tegas memenuhi alasan yang tercantum dalam undang-undang .

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 jo. Perubahan Terakhir Persyaratan perjalanan ditetapkan secara jelas, terbuka, dan tidak memberatkan masyarakat yang bertindak sah.

"Kami tidak mengajak melawan aturan. Justru kami meminta aturan ditegakkan dengan benar. Jika paspor sah, dokumen lengkap, dan tidak ada larangan hukum, maka warga berhak lewat tanpa hambatan yang tak perlu. Jangan sampai ada ketakutan atau pungutan yang menyelimuti pelayanan publik," tegasnya.

Dalam surat yang akan diserahkan, pihak Patron meminta tiga hal utama: kejelasan prosedur pemeriksaan yang berlaku seragam; penindakan tegas jika ditemukan penyimpangan; serta pemulihan rasa aman dan keadilan bagi warga yang ingin bepergian secara sah.

"Kami siap mendampingi masyarakat dan memantau tindak lanjutnya. Hak bepergian adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang, bukan hak pemberian perorangan," pungkas Andi Acok mengakhiri. (**)