Anewspatron.com, Karimun - Dalam dinamika masyarakat Indonesia, khususnya Karimun istilah "pungli" dan "gerenti" sering muncul sebagai bagian dari percakapan sehari-hari. Kedua istilah ini tidak hanya sekadar kata-kata, melainkan mencerminkan realitas sosial yang kompleks, termasuk tantangan ekonomi dan budaya yang dihadapi oleh masyarakat.
Andi Acok Ketua DPC Patriot Nasional (Patron) Kabupaten karimun Kepri yang juga sebelumnya pernah berkecimpung di Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI), pria berdarah bugis kelahiran Riau ini angkat bicara. Selasa (14/7/2026).
Untuk memahami dampaknya secara menyeluruh, perlu dilakukan analisis mendalam terhadap substansi permasalahan di lapangan serta solusi konkret yang bisa diterapkan demi kesejahteraan masyarakat luas ,sebelum pemberitaan dilayangkan.
Menurut Andi Acok, Awak media dalam hal pemberitaan perlu Memahami Definisi dan Konteks "Pungli" dan "Gerenti". Secara umum, "pungli" adalah singkatan dari pungutan liar—praktek pemaksaan atau penarikan biaya secara ilegal yang sering terjadi di berbagai sektor layanan publik maupun swasta. Praktik ini merugikan masyarakat karena mempersulit akses layanan dasar seperti administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan.
Sementara itu, "gerenti" biasanya merujuk pada praktik pembayaran uang atau jasa tertentu agar mendapatkan kepercayaan diri (jaminan) dalam proses migrasi ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. Banyak masyarakat yang memilih jalan ini karena merasa proses resmi terlalu rumit atau berbelit-belit. Praktik gerenti seringkali dilakukan secara sukarela tanpa paksaan langsung, dan ini hanya berlaku diluar negeri.
Fenomena gerenti ini meskipun memiliki risiko hukum, dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan migrasi kerja. Demi menafkahi kehidupan keluarga, Mereka merasa terbantu dengan adanya jalur informal ini karena proses resmi dinilai terlalu rumit dan memakan waktu lama.
"Sebagai pengalaman pribadi dari beberapa tenaga kerja migran yang pernah menggunakan jasa gerenti, mereka menyatakan bahwa metode ini memang memberikan kemudahan dan mempercepat proses keberangkatan". Dan tidak ada paksaan , Ungkapnya.
Andi acok juga menegaskan bahwa ia tidak mengintervensi para awak media dalam hal pemberitaan, namun sebelum berita dilayangkan hendaknya perlu koreksi data dilapangan terlebih dahulu serta dampak Negatif dan Positif bagi Masyarakat.
"Saya meminta teman-teman media agar memperhatikan dampak positif dan negatif sebelum menerbitkan berita demi menjaga ketertiban, kedamaian, dan nilai kemanusiaan di tengah masyarakat." Pintanya.
Alasan Imbauan Ini Mencegah Konflik SARA: Berita provokatif dapat memicu gesekan horizontal antar-kelompok warga. Menghindari Kepanikan Massa: Informasi yang belum tervalidasi atau terlalu bombastis bisa menciptakan ketakutan massal.
Menurutnya, Media massa berfungsi sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar mengejar klik (clickbait). Dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dalam dunia pers, serta Asas Profesionalitas: Wartawan wajib menguji informasi, berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Selain itu, Tanggung Jawab Sosial, Jurnalisme tidak hanya mencari kebenaran fakta, tetapi juga menimbang dampak sosial (kemaslahatan) dari informasi yang disebarkan, Tutur Andi Acok.(Sbd/Red**)

Komentar