ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kepri, secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pemadaman listrik total (blackout) berlarut-larut yang melumpuhkan aktivitas warga selama puluhan jam, sejak Senin hingga Rabu (23/7/2026).
Laporan diserahkan langsung ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Karimun pada Jumat (24/7/2026), ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dalam laporannya, BAPAN Kepri menegaskan bahwa penyelenggaraan ketenagalistrikan adalah cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Ketua Lembaga Investigasi BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, dalam konferensi pers menyatakan bahwa kegagalan sistem ini menandakan kelalaian berat. "Pemadaman total lebih dari 24 jam disusul gangguan kembali menunjukkan kegagalan mendeteksi kerusakan komponen vital sejak dini," tegasnya.
Selain itu, lambatnya penyediaan suku cadang memperparah situasi dan memperpanjang masa krisis. Hal ini dinilai telah merugikan sektor publik, dunia pendidikan, serta melumpuhkan usaha mikro di Karimun.
Menurut Ahmad, insiden ini bukan sekadar gangguan teknis biasa yang bisa selesai dengan permintaan maaf semata. "Permohonan maaf hanya tanggung jawab moral, namun secara hukum tidak menghapus kewajiban memulihkan kerugian nyata masyarakat," ujarnya, seraya merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia menyoroti adanya indikasi kelalaian manajerial serius. "Jika insiden besar terjadi tanpa kejelasan akar masalah, ini mencederai rasa keadilan. PLN hidup dari uang rakyat, transparansi mutlak diperlukan, jangan ada yang ditutup-tutupi," tambahnya.
Dampak krisis ini dirasakan di segala lini—balita, lansia, dan warga sakit terancam keselamatannya, sementara pedagang dan pelaku usaha mengalami kerugian besar. Ahmad Iskandar sendiri mencatat kerugian langsung pada empat unit usahanya (depot air minum, es batu, es kristal, dan santan) yang lumpuh total. Secara keseluruhan, kerugian ekonomi masyarakat Karimun ditaksir mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
BAPAN Kepri mendesak Kejari Karimun dan Kejati Kepri segera menaikkan status laporan ke tahap penyelidikan dan penyidikan yang transparan. "Jika tidak ditindaklanjuti tuntas di daerah, kami pastikan akan membawa kasus ini ke tingkat Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, hingga Sekretariat Hukum Istana Presiden," pungkasnya. (Red/ANP**)


Komentar