ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karimun menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada masyarakat dalam perkara sengketa tanah yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sabtu 20/06/2026.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menegaskan bahwa organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk turut mengawal proses penegakan hukum agar berlangsung secara objektif, profesional, transparan, serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi perkara yang menjerat dua warga Kampung Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, yakni Hasnan dan Ahmad, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Menurut Andrianus, berdasarkan berbagai dokumen yang telah dipelajari, mulai dari riwayat penguasaan lahan masyarakat, dokumen perkara, hingga fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji dan dibuktikan secara komprehensif sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

"AKPERSI menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berlangsung. Namun, kami juga berkewajiban mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara," ujar Andrianus Ginting.


Soroti Identitas Objek Tanah AKPERSI menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati dalam perkara tersebut, salah satunya mengenai dugaan ketidaksesuaian identitas objek tanah antara lahan yang selama ini dikuasai masyarakat dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Berdasarkan informasi yang berkembang di persidangan, masyarakat termasuk Hasnan dan Ahmad disebut telah mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut sejak 7 April 1999 di wilayah RT 03 RW 03 Kampung Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.

Sementara itu, Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) yang menjadi dasar klaim pelapor diterbitkan pada tahun 2002 dengan lokasi administrasi RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral. Selanjutnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit pada tahun 2023 juga masih mencantumkan lokasi administrasi yang sama dengan tambahan keterangan Bukit Cincin.

"Apabila benar terdapat perbedaan identitas objek tanah, baik dari aspek lokasi administrasi, batas-batas bidang, riwayat penguasaan maupun asal-usul hak, maka hal tersebut perlu diuji secara menyeluruh melalui mekanisme pembuktian di persidangan," katanya.

Dorong Pembuktian Menyeluruh jntuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak, AKPERSI menilai seluruh alat bukti yang diajukan perlu diperiksa secara cermat sesuai ketentuan hukum acara. Organisasi tersebut juga memandang pemeriksaan setempat (descente), keterangan ahli pertanahan, serta penelusuran data administrasi pertanahan dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap identitas objek yang dipersengketakan.

Menurut Andrianus, kepastian mengenai letak, batas, luas, serta riwayat penguasaan tanah merupakan unsur penting yang harus diperjelas guna menghindari munculnya keraguan dalam proses penegakan hukum.

AKPERSI menegaskan bahwa perkara pertanahan sering kali memiliki kompleksitas tersendiri karena menyangkut riwayat penguasaan lahan, administrasi pertanahan, serta klaim hak dari berbagai pihak.

 Oleh sebab itu, seluruh fakta yang terungkap di persidangan diharapkan dapat diuji secara objektif sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

Junjung Asas Praduga Tak Bersalah lebih lanjut, AKPERSI mengingatkan bahwa setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak konstitusional untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, organisasi berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan secara independen, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak. Baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan pemeriksaan perkara yang adil," tegasnya.

Siap dampingi masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, DPC AKPERSI Kabupaten Karimun menyatakan siap memberikan pendampingan hukum, advokasi, serta pengawalan terhadap jalannya proses persidangan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Andrianus menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat serta mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Kami tidak berpihak kepada siapa pun selain kepada hukum dan keadilan. Pendampingan yang kami lakukan bertujuan memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas proses hukum yang adil, menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum, serta menghormati kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi," pungkasnya.(AKPERSI Tim)