ANEWSPATRON.COM, Minahasa Utara - 29 April 2026. Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Wilayah Sulawesi Utara, yang didampingi oleh perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKPERSI, melaksanakan kunjungan kerja resmi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permasalahan krusial yang dihadapi oleh masyarakat, yaitu tertundanya penerbitan sertifikat tanah yang telah berlangsung selama tiga tahun tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum yang memadai.

Dalam pertemuan resmi yang berlangsung, rombongan disambut oleh jajaran staf Kantor Pertanahan Minahasa Utara. Perwakilan tim AKPERSI menyampaikan permasalahan secara terperinci dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum serta kewajiban pelayanan publik. Menurut penjelasan yang disampaikan, kendala permohonan sertifikat tanah yang diajukan oleh warga masyarakat dan pihak terkait telah melewati jangka waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama kurun waktu tiga tahun tersebut, pemohon tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status proses berkas, penyebab keterlambatan, maupun jangka waktu penyelesaian yang pasti. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius bagi warga, di mana hak kepemilikan atas aset tanah yang merupakan hak dasar warga negara tidak dapat dipastikan keberadaannya.



“Kepemilikan tanah merupakan hak asasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi negara. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, keamanan, dan keteraturan dalam urusan pertanahan. Ketertundaan penerbitan sertifikat selama tiga tahun tanpa penjelasan yang memadai adalah pelanggaran terhadap hak-hak tersebut. Masyarakat tidak hanya berhak menuntut pelayanan yang baik, tetapi juga berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian mengenai status hak milik mereka. Sebagai asosiasi yang bergerak di bidang pertanahan, kami hadir untuk menuntut agar hak-hak masyarakat ini dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas perwakilan tim AKPERSI dalam pertemuan tersebut.

Tim juga menekankan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Setiap proses administrasi pertanahan memiliki prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan, dan keterlambatan yang berlarut-larut tanpa alasan yang sah tidak dapat diterima. Permasalahan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepastian hukum yang menjadi dasar bagi kesejahteraan masyarakat.


Menanggapi penyampaian tersebut, pihak pengelola Kantor Pertanahan Minahasa Utara menyatakan pengakuan atas permasalahan yang dihadapi dan menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan serta tindak lanjut yang jelas. Pihak kantor menjelaskan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap berkas yang mengalami keterlambatan untuk mengidentifikasi penyebabnya, baik yang bersifat teknis, administratif, maupun lainnya. Selain itu, mereka berjanji akan menyusun rencana tindak lanjut yang terperinci dan menentukan batas waktu yang pasti untuk penyelesaian setiap permasalahan, serta menyampaikannya secara resmi kepada pemohon dan tim AKPERSI.

“Kami memahami sepenuhnya bahwa ketertundaan ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi masyarakat. Kami menghargai kunjungan ini sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya untuk menyelesaikan permasalahan bersama. Kami akan meninjau kembali setiap berkas dengan teliti, mengidentifikasi kendala yang ada, dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian. Kami berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan kepuasan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan kewajiban kami sebagai pelaksana pelayanan publik,” ujar staf Kantor Pertanahan Minahasa Utara.

Kunjungan kerja ini menjadi wujud perhatian dan upaya perlindungan hak-hak masyarakat yang dilakukan oleh AKPERSI. Tim menyatakan akan terus memantau perkembangan permasalahan ini dan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pengecekan secara berkala hingga permasalahan ini dapat diselesaikan sepenuhnya. Keberhasilan penyelesaian permasalahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga, memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, dan memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara dapat dihormati dan dipenuhi sesuai dengan hukum. (Tim Akpersi Sulut// Red)