Anewspatron.com, Kuba_Karimun - Ketua Persatuan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang (PMNKS) Kecamatan Kundur Barat, Surati Komisi III DPRD dan Polres Karimun, terkait laporan polisi yang diduga mengendap di Polsek Kundur Barat (Kuba).
Kebijakan yang dibuat oleh Ketua Persatuan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang (PMNKS), pada Senin (4/5/2026) dengan menyurati Komisi III DPRD Kabupaten Karimun dan juga Polres, setelah adanya kebuntuan, penanganan laporan polisi, terhadap kasus dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan, beberapa waktu lalu.
Jumari alias Igut, Ketua Persatuan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang (PMNKS) yang ditemui untuk diminta keterangannya oleh awak media ini, Senin (4/5/2026) mengatakan.
Beberapa waktu lalu, salah seorang anggotanya mendatangi Polsek Kuba, untuk membuat laporan polisi, terkait adanya dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan yang menjadi hak anggotanya, oleh salah seorang yang berinisial MF.
Namaun sampai saat ini laporan tersebut terkesan buntu dan terkesan mengendap begitu saja, sehingga akhirnya Jumari mengambil langkah dengan menyurati berbagai pihak terkait.
Menurut Jumari, laporan dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan, yang dilakukan oleh MF merupakan hak anggotanya, namun dipotong oleh MF sebelum dana tersebut sampai di tangannya.
Dulu MF, memang pernah menjadi anggota PMNKS, namun dia sudah lama keluar dari keanggotaan dan tidak lagi menjadi anggota PMNKS, sehingga dia tidak lagi mempunyai hak atas berbagai dana atau bantuan, karena sudah tidak menjadi anggota, kata Jumari.
Seharusnya dana tersebut diterima melalui Saudara Amat yang konon mengaku sebagai ketua nelayan ditingkat Kecamatan, namun dana atau uang tidak diterima secara utuh karena sudah dipangkas oleh MF dengan persetujuan Amat, tanpa persetujuan dirinya selaku ketua PMNKS kelompok nelayan yang dipimpinnya.
Kendati demikian, Jumari menduga kalau pemotongan dana kompensasi yang menjadi hak anggotanya, telah dipangkas dengan cara yang tidak wajar, atau secara kongkalingkong oleh Amat dan MF.
Oleh kejadian tersebut, anggotanya telah membuat laporan polisi di Polsek Kuba beberapa waktu lalu, namun laporan tersebut menemui kebuntuan dan diduga mengendap, sehingga dirinya selaku ketua, mengambil sikap untuk menyurati Komisi III DPRD dan juga Polres Karimun.
Disampaikan Jumari, Selain Komisi III dan Polres Karimun, dirinya juga telah menyurati Komisi I Komisi II DPRD Karimun, dan nanti Tembusannya, Bupati Karimun, Kejari Karimun, Polsek Kuba, dan Cabjari Tanjung Batu, pungkasnya.
Efrizal Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, saat ditemui Senin (4/5/2026) di Karimun menyampaikan.
Selaku Ketua Komisi III, Efrizal, akan coba untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak, dengan harapan masalah tidak semakin melebar.
Kendati pada saat pertemuan itu juga, Efrizal selaku Ketua Komisi III DPRD langsung mengambil sikap dan menghubungi Kapolres Karimun, melalui sambungan telepon dan meminta untuk disampaikan kepada Polsek Kuba, dengan harapan masalah apat diselesaikan sesuai harapan.
Efrizal juga sangat berharap agar kedua belah pihak, dapat menempuh jalan damai, ucapnya mengakhiri.
Aipda Riyanto, Kanit reskrim Polsek Kuba Polres Karimun, yang dihubungi Via Selulernya, Selasa (5/5/2026) untuk diminta keterangannya, menyampaikan.
Laporan yang diterima bukannya mengendap atau tidak mendapatkan tanggapan, namun laporan tersebut masih dalam proses meminta keterangan secara menyeluruh baik dari pelapor dan juga terlapor.
Selain itu, Kanit Reskrim juga berusaha memanggil seluruh Kelompok Usaha Bersama (KUB) untuk diminta berbagai keterangan.
Menurutnya, sampai saat ini Kanit juga telah berusaha memanggil pihak Mitra PT.Timah namun pihak Mitra masih berhalangan hadir untuk diminta keterangan, dan sekiranya semua sudah selesai maka perkara akan segera dilakukan gelar di Polres Karimun, ujar Aipda Riyanto, Kanit Reskrim Polsek Kuba, saat diminta keterangan melalui sambungan Selulernya.(MJ)

Komentar