ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai (KPPBC) TMP B Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang sitaan berupa ribuan botol minuman beralkohol dan ribuan batang rokok hasil tembakau ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp Rp 5.7 miliar lebih.
Turut hadir pada pemusnahan Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, Kodim 0317/Tanjungbalai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun, dan Lapas Karimun, Selasa (19/5/2026) pagi di kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.
Pemusnahan ribuan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol , handphone dan laptop merupakan hasil operasi yang digelar oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri dan Kantor KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dari kurun waktu 2023 hingga 2026.
Pemusnahan barang ilegal berupa rokok ini dilakukan dengan cara di bakar,serta pemusnahan minuman, laptop dan handphone di lindas menggunakan alat berat sehingga tidak mempunyai nilai ekonomis.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Sodikin menyebutkan, barang yang dimusnahkan merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Pastinya, barang yang dimusnahkan ini telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), dan telah mendapat persetujuan. pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan,” ujar Sodikin didampingi Wabup Karimun, Rocky Marciano Bawole.
Disisi lain, kata Sodikin, pemusnahan juga dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.“Artinya, Bea dan Cukai terus melakukan upaya, dan komitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector. Yaitu, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” terangnya.
Adapun rincian barang ilegal yang dimusnahkan yakni, 32 pelanggaran yang berhasil diamankan DJBC Khusus Kepri berupa 6.740.000 batang rokok ilegal. Termasuk 63,36 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Kemudian 99 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh KPPBC TMP B Karimun. Pertama Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa, 2 unit tablet, 100 unit handphone, dan 64 unit laptop. Kemudian pelanggaran di bidang Cukal berupa, 1.034.098 batang rokok ilegal, dan 1,321,09 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.
"Sebanyak 131 pelanggaran senilai Rp10.993.782.436, dan potensi kerugian negara mencapai Rp5.741.204.764 hasil penindakan selama periode tahun 2023-2026 , ungkapnya.
Sodikin menyebut keberhasilan penindakan barang ilegal merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.
Ia berharap sinergi dan kolaborasi Kanwil DJBC dan KPPBC TMP dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik, pungkasnya.( Y**)


Komentar