ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Tindakan sewenang-wenang dan penuh intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum diduga suruhan di Pelabuhan Kolong, Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun pada Jumat (24/4) lalu. 

Intimidasi terjadi usai pemberitaan salah satu media online yang ada di Karimun terbit dengan judul "Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L'Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun".

Pemberitaan tersebut terbit pada Jumat (24/4) lalu itu yang menyebutkan pengiriman gula, beras, buah-buahan serta ratusan kilogram daging dari Batam ke Karimun, diduga oknum suruhan di Pelabuhan Kolong tersebut justru bertindak represif.

Menanggapi adanya intimidasi kepada wartawan, Andi Acok yang juga sebelumya bergabung di organisasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga dinilai tidak memiliki landasan aturan dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik, ujarnya Sabtu (25/4/2026)

Ia menilai perbuatan intimidasi kepada jurnalis tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pers dan demokrasi."Hal ini jelas merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers yang sangat memprihatinkan dan mencederai hak masyarakat atas informasi di Kabupaten Karimun", ucapnya. 

Bahkan sikap arogan itu diperparah dengan melakukan pencarian dengan nada terkesan ancaman terhadap wartawan  yang dinilai sangat tidak profesional tanpa dasar hukum yang jelas, terang Andi Acok.

Menurutnya ”Jika benar ada tindakan melarang, menghalang-halangi, hingga mengancam wartawan saat peliputan, itu jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ini menunjukkan ketidakpahaman sekaligus dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” tegas Andi Acok yang juga di ketahui selaku ketua DPC Patron kabupaten Karimun.

Lebih lanjut dikatakannya, "siapapun orangnya mau dia pejabat ataupun pereman besar, tidak ada ketentuan  wartawan untuk tunduk dan takut. Perlu dipahami Pers atau wartwan di lindungi undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya paham kan itu," tegas Andi Acok. 

Dalam kesempatan tersebut, Andi Acok menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahpahaman di lapangan, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalis, pungkasnya.(Yj. redaksi**)