Anewspatron.com, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dengan mengamankan 17 tersangka selama periode Januari hingga Maret 2026.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Denny Hartanto dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, BNNK, Penasehat Hukum dan Tokoh Masyarakat di Mapolres Karimun,Selasa (31/3/2026).
Pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing, yang menjadi fokus peredaran narkotika di Kabupaten Karimun.
Kasat Resnarkoba AKP Denny Hartanto menuturkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap tersebar di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing, yang menjadi fokus peredaran narkotika di Kabupaten Karimun.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 663,39 gram, pil erimin (Happy Five) sebanyak 15 butir dan ganja kering seberat 14,43 gram," ungkap AKP Denny Hartanto dalam konferensi pers.
Ia menambahkan bahwa dari tersebut pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 612,46 gram.
AKP Denny menuturkan bahwa
modus operandi para pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Karimun. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, khususnya dari laporan tanggal 4 Maret 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan rincian:
Total keseluruhan barang bukti: 612,46 gram, selanjutnya 43 gram disisihkan untuk uji laboratorium dengan total yang dimusnahkan sebanyak: 558,7 gram
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di wilayah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dengan dua tersangka utama yang berhasil diamankan.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari pihak berwenang.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun. Selain penindakan, kami juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Kapolres Karimun.
Kapolres juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Dari barang bukti yang berhasil kami sita ini, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ungkap Kapolres.(Red_ANP)

Komentar