Anewspatron.com, Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi “Penanganan terhadap orang asing yang terdampak pembatalan maupun pengalihan penerbangan internasional akibat situasi di kawasan Timur Tengah”. 

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Maximilian ini dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, agen perusahaan, serta stakeholder keimigrasian lainnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait langkah penanganan orang asing dalam kondisi darurat, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor agar setiap kendala yang muncul dapat ditangani secara cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun menjelaskan kebijakan yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang terdampak situasi tersebut. 


“Bagi WNA yang mengalami pembatalan atau pengalihan penerbangan akibat kondisi di kawasan Timur Tengah, akan diberikan pembebasan biaya overstay serta izin tinggal darurat selama 30 hari dalam bentuk Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Izin ini bersifat sementara dan diberikan untuk memastikan yang bersangkutan tetap berada dalam status keimigrasian yang sah selama menunggu keberangkatan berikutnya,” jelasnya.

lanjut dikatakannya bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi orang asing yang terdampak kondisi di luar kendali mereka, tanpa mengabaikan aspek pengawasan keimigrasian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami peran dan prosedur yang harus dijalankan dalam menghadapi situasi darurat, sehingga penanganan terhadap orang asing dapat dilakukan secara efektif, terkoordinasi, dan tetap menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Tanjung Balai Karimun tuturnya mengakhiri.(Red_ANP)