Anewspatron.com, Karimun - Karimun, 26 Februari 2026, Sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resort Karimun dengan nomor Laporan : LP/B/56/XI/2025/SPKT/PolresKarimun/PoldaKepulauanRaiau tertanggal 1 November 2025.
Kuasa Hukum Korban (Jordan) "Adv Ronald Reagen Baringbing S.H Dan Adv Patas Sulaiman Rambe S.H" menyampaikan kepada publik bahwa selaku kuasa hukum pelapor, kami Hari ini telah secara resmi menyurati Polres Karimun guna meminta atensi, perkembangan, dan Audiensi terhadap perkara yang dimaksud.
Patas Menyampaikan "Surat tersebut merupakan bentuk keseriuasan kami dalam mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan".
"Berdasarkan komunikasi yang telah kami lakukan dengan pihak penyidik, disampaikan bahwa dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi ahli guna memperkuat konstruksi hukum serta memperjelas unsur-unsur pidana yang dilaporkan" tutur Patas.
Adv.Ronal juga menyampaikan "Polres Karimun diminta Tegas, berani dan cepat menangani Perkara ini, karena tindakan Terlapor sangat merugikan Klien kami dan meresahkan Masyarakat"
"Kami meminta Polres Karimun segera Menetapkan tersangka terhadap Pelaku dan Segera di lakukan Penahan" tutup Adv.Ronal Reagen Baringbing S.H.(Rls_ANP)

Komentar