Anewspatron.com, Jakarta - Kamis, 5 Februari 2026. Kasus dugaan mega korupsi pengelolaan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM/CD) dan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) pada perusahaan tambang bauksit PT Bukit Merah Indah (PT BMI) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik
Indonesia (Kejagung RI). Pelaporan ini dilakukan oleh Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) sebagai bentuk pengawalan serius terhadap tuntutan keadilan masyarakat Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun provinsi Kepri.
Pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Samsul, bersama Ketua Umum AKPERSI, Rino TriyonoS.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L yang mendampingi perwakilan masyarakat terdampak. Langkah ini diambil setelah penanganan perkara yang
sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karimun dinilai mangkrak hampir satu tahun lebih tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Ini adalah langkah konstitusional masyarakat. Ketika perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dibiarkan berlarut-larut di daerah, maka kami membawa persoalan ini ke tingkat penegakan hukum tertinggi,” tegas Samsul di Jakarta.
Perkara Mangkrak, Negara Dirugikan
AKPERSI menilai berlarutnya penanganan perkara di daerah tidak sebanding dengan
besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Berdasarkan dokumen Tim CD Center, hasil pemeriksaan BPKP Kepulauan Riau, serta fakta lapangan, dugaan kerugian negara mencakup:
DKTM/CD
Kewajiban PT BMI diperkirakan mencapai ± Rp42 miliar, namun realisasi yang terdata
hanya sekitar Rp8 miliar, sehingga terdapat tunggakan ± Rp34 miliar yang tidak
pernah sampai kepada masyarakat.
DJPL
Kewajiban DJPL berdasarkan produksi diperkirakan ± Rp50 miliar, sementara dana
yang masuk ke rekening bank hanya sekitar Rp19 miliar, dengan ± Rp16 miliar telah
dicairkan.
Dengan demikian, terdapat kekurangan setoran ± Rp31 miliar, diperparah oleh fakta
bahwa reklamasi pascatambang tidak pernah dilakukan secara signifikan.
Total potensi kerugian negara dan masyarakat ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, belum termasuk kerugian ekologis jangka panjang akibat kerusakan lingkungan di Pulau Sanglar, Pulau Kas, dan Pulau Ngal.
Unsur Yuridis: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam laporan yang disampaikan ke Kejagung RI, AKPERSI menekankan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, antara lain:
Penyalahgunaan kewenangan,
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,Kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AKPERSI juga menegaskan bahwa Dana DJPL dan DKTM merupakan dana wajib yang memiliki karakter public fund, sehingga setiap penyimpangan dalam pengelolaannya berpotensi menjadi delik pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Pihak-Pihak yang Dimintakan Pertanggungjawaban, Dalam laporan resmi tersebut, AKPERSI menyampaikan permohonan agar Kejagung RI memeriksa secara menyeluruh keterlibatan sejumlah pihak, antara lain:
Nurdin Basirun (NB)-selaku kepala daerah pada masa penerbitan IUP dan persetujuan
pencairan dana;
Agung (AG)-selaku perpanjangan tangan dan representasi operasional PT BMI;
Achun (AC)-selaku pemilik korporasi;
Alwi Hasan (AH)-terkait fungsi administrasi dan pengawasan teknis;
Yosli (YL)-terkait verifikasi produksi dan pelaporan kewajiban perusahaan.
AKPERSI menilai, seluruh pihak tersebut perlu diperiksa secara objektif dan proporsional, sesuai peran dan kewenangan masing-masing. Ketua Umum AKPERSI: Ini Ujian Negara Hukum Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan bahwa kasus PT BMI merupakan ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum.
“Jika perkara sebesar ini dibiarkan tanpa kepastian, maka kepercayaan publik akan runtuh. Kami berharap. Kejagung RI mengambil alih dan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujar Rino.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Kecamatan Durai berharap, pelaporan ke Kejagung RI dapat menjadi titik balik penegakan hukum dalam kasus PT BMI-tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara dan masyarakat, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan yang hingga kini terabaikan.
Kasus ini kini berada di tangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Publik menanti:
apakah hukum akan benar-benar berdiri di atas keadilan, atau kembali kalah oleh waktu dan kekuasaan. (Red_ANP)



Komentar