ANEWSPATRON.COM, LINGGA - Persoalan lahan yang diduga diterobos dan dikeruk oleh orang tak dikenal milik Divisi UMKM AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau semakin memanas dan memantik beragam tanggapan publik. Pada Sabtu (07/02/2026), 

DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau yang didampingi DPC AKPERSI Kabupaten Lingga melakukan kunjungan langsung ke Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk bertemu dengan Kepala Desa Marok Tua guna memverifikasi keabsahan surat tanah yang diklaim milik Divisi UMKM AKPERSI Kepri atas nama M Yunus.

Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Marok Tua turut memanggil pihak terkait di lokasi. Berdasarkan hasil verifikasi saat itu, disebutkan bahwa seluruh pihak yang hadir membenarkan bahwa tanah tersebut memang benar milik M Yunus, Divisi UMKM AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau.

Usai pertemuan, tim AKPERSI bergerak menuju lokasi lahan untuk melakukan pengecekan lapangan. Di lokasi tersebut, tim menemukan kondisi yang mengejutkan. Lahan yang dimaksud diduga telah diterobos dan dilakukan pengerukan.

Hal ini diperkuat dengan temuan faktual di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas fisik, seperti bekas kerukan, yang mengindikasikan pengerusakan atau penguasaan tanpa izin.


Menurut rujukan hukum, tindakan semacam ini dapat dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385, yang mengatur tindak pidana stellionaat atau penggelapan hak atas tanah dan benda tidak bergerak, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, apabila terbukti adanya unsur kesengajaan dan melawan hukum dalam penguasaan atau pengambilan keuntungan atas tanah milik pihak lain.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan.C.ILJ, menegaskan bahwa persoalan tanah bukan sekadar soal batas, namun menyangkut harga diri dan hak hidup seseorang.

Ia bahkan mengutip hadis Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi: "Barang siapa yang gugur karena mempertahankan hartanya, ia syahid; barang siapa yang gugur karena mempertahankan darahnya, ia syahid; barang siapa yang gugur karena mempertahankan agamanya, ia syahid; barang siapa yang gugur karena membela keluarganya, ia syahid."

Menurut Fauzan.C.ILJ.,hadis tersebut menjadi pengingat bahwa hak atas harta termasuk tanah tidak boleh dianggap sepele, apalagi jika dirampas dengan cara-cara yang tidak benar. Di lokasi lahan, Fauzan.C.ILJ,. mengaku geram melihat kondisi tanah yang diduga telah dirusak dan diterobos.

Tidak ingin persoalan berlarut-larut, DPD AKPERSI Kepri didampingi DPC AKPERSI Kabupaten Lingga langsung bergerak cepat menuju Polres Lingga untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan pelapor juga sudah mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Fauzan.C.ILJ menyampaikan apresiasi atas pelayanan Polres Lingga. “Pelayanan saat membuat laporan sangat bagus, ramah, dan luar biasa. Namun saya berharap Kapolres Lingga dapat segera mengungkap siapa dalang intelektual di balik dugaan penerobosan lahan ini dan secepat mungkin melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan kehilangan kepercayaan terhadap hukum. “Jangan sampai hukum lumpuh. Saya yakin dan percaya kepada Kapolres Lingga, karena polisi kita hebat-hebat dan baik-baik. Saya percaya kasus ini bisa diungkap,” tutup Fauzan.