ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara tindak pidana penyelundupan 704,8 kg sabu atas nama lima orang terdakwa Warga Negara Asing (Myanmar).
Lima nama tindak pidana mati yaitu Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin, yang sebelumnya dituntut dengan pidana mati oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun.
Sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari: Edy Samaeputy, S.H., M.H., Rusydy Sobry, S.H., Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H. kemudian Penuntut Umum dalam perkara ini dihadiri oleh Mirza Folenda, S.H.Oklandy Badaruddin Alwi, S.H. Persidangan turut dihadiri oleh penerjemah serta dua orang pengunjung sidang.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa, sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun.
Guna menjamin kelancaran dan keamanan jalannya persidangan, dilakukan pengamanan oleh personel gabungan yang terdiri dari 2 personel Polres Karimun, 4 pengawal tahanan, 4 personel Lanal Tanjung Balai Karimun, serta 1 personel Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun.
Sekira pukul 12.05 WIB, seluruh rangkaian agenda persidangan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan kondusif. Selanjutnya, pada pukul 12.30 WIB, para terdakwa dikembalikan ke Rutan Tanjung Balai Karimun dengan aman dan tertib.
Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.(Red/anp)



Komentar