Anewspatron.com, Karimun - Rencana penambangan pasir darat di Pulau Kundur yang mencaplok zona pertanian produktif, merupakan pembangkangan terhadap arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada swasembada pangan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana pertambangan di zona pertanian produktif dapat dinilai sebagai tindakan yang bertentangan atau kontraproduktif dengan visi ketahanan pangan nasional.
Sementara disisi lain, rencana penambangan di pulau Kundur, berpotensi kuat melanggar Perda Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengamanatkan bahwa pulau Kundur Merupakan zona pertanian dan perindustrian.
Menanggapi rencana penambangan pasir darat dipulau Kundur, Mecky Dewancha Ketua Perpat Karimun, turut angkat bicara.
Saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Kamis (22/01/2026) Mecky menyampaikan, rencana penambangan dipulau Kundur yang menghebohkan publik belakangan ini, seharusnya tidak boleh terjadi karena pulau Kundur merupakan zona pertanian dan perindustrian, sesuai yang yang tertuang dalam Perda Kabupaten Karimun No 3 Tahun 2021 tentag Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rencana tersebut juga sudah jelas merupakan salah satu pembangkangan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dengan berfokus terhadap swasembada pangan, sehingga para petani berpeluang memasarkan hasil taninya ditingkat lokal.
Menurut Mecky Dewancha selaku ketua Perpat Kabupaten Karimu, rencana penambangan di zona pertanian produktif merupakan ancaman ketahanan pangan, sementara program MBG memerlukan pasokan bahan pangan lokal yang stabil.
Selain itu, Alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi tambang sudah jelas akan mengurangi luas lahan pertanian yang pada akhirnya akan menjadi penyebab menurunnya produksi pangan secara nasional.
Masih menurut Mecky, kita ketahui tujuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selain mencerdaskan anak bangsa, juga bertujuan untuk memberdayakan petani dan peternak lokal sebagai penyedia bahan pangan, bukan malah menggusur para petani dengan adanya kegiatan penambangan.
Oleh sebab itu, Mecky berharap agar Bupati Karimun dan Gubernur Kepri beserta DPR sebagai wakil rakyat, untuk tidak bungkam dan melakukan tindakan, mengingat rencana tambang pasir darat di Kundur sudah jelas akan merusak lahan produktif dan akan mengganggu pasokan pangan untuk MBG, serta berlawanan dengan prioritas pemerintah tentang kedaulatan pangan nasional, tutur Mecky Dewancha, mengakhiri.
Hal serupa juga pernah disampaikan Mecky saat dirinya Podcast bersama Andi Acok beberapa hari yang lalu, bahwasanya rencana penambangan di Kundur sudah tidak sesuai dengan RTRW yang tertuang dalam Perda Karimun Nomor 3 Tahun 2021.
Diberitakan sebelumnya, rencana penambangan pasir darat tersebut juga mendapat penolakan dari berbagai perkumpulan dan organisasi kemasyarakatan yang ada di pulau Kundur, seperti Masyarakat Peduli Lingkungan, PMNS Kuba, dan Patriot Nasional (Patron) Kecamatan Kundur.
Penolakan tersebut di suarakan oleh para organisasi kemasyarakatan dan kumpulan masyarakat, bukan tanpa alasan, rencana tambang dipulau Kundur sudah jelas akan berdampak secara menyeluruh bukan kepada masyarakat terdampak semata, rencana tersebut sudah jelas akan meluluhlantakkan lahan pertanian produktif dipulau Kundur.
Selain itu, tambang di zona tani, sudah jelas akan berisiko merusak sumber daya air dan kesuburan tanah yang dibutuhkan petani, oleh karenanya pemerintah telah berinisiatif untuk mencabut ribuan izin usaha pertambangan (IUP) untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Kesimpulannya Rencana tambang dipulau Kundur merupakan bentuk pembangkangan yang kontradiksi terhadap arahan Presiden Prabowo yang mengutamakan berbagai macam program yang telah diinisiasi, seperti MBG, mengutamakan kelestarian lingkungan, kedaulatan pangan, dan tentang tata kelola yang sesuai dengan aturan dan berkeadilan. (Red_ANP)

Komentar